MIM, JAWA TENGAH, 24 OKTOBER 2024
Korlantas Polri telah memulai langkah inovatif dengan menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik di Indonesia. Saat ini, penerapan BPKB elektronik baru berlaku di dua wilayah, yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara (Sumut). Penggunaan BPKB elektronik ini diharapkan dapat mempercepat berbagai proses administrasi kendaraan bermotor, termasuk pembelian dan mutasi kendaraan.
Keunggulan BPKB Elektronik
BPKB elektronik menawarkan banyak keunggulan dibandingkan dengan versi fisiknya. Seperti paspor elektronik, BPKB ini akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri, sehingga memuat informasi lengkap mengenai identitas pemilik kendaraan dan histori kendaraan. Hal ini membuat proses administrasi kendaraan menjadi lebih cepat dan efisien.
Menurut Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, penerapan arsip digital dan BPKB elektronik baru dimulai di Polda Metro Jaya dan Polda Sumut pada tahun ini. “Arsip digital dan BPKB elektronik tahun ini kita sudah mulai terapkan di Polda Metro dan di Polda Sumut,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa penerapan penuh BPKB elektronik di seluruh wilayah akan membutuhkan penyesuaian terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena biaya komponennya yang cukup tinggi.
Proses Mutasi dan Penggunaan NFC
Salah satu manfaat utama dari BPKB elektronik adalah kemudahan dan percepatan dalam proses mutasi kendaraan. Jika sebelumnya proses mutasi kendaraan dan duplikasi BPKB yang hilang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan, dengan BPKB elektronik, proses tersebut diklaim dapat selesai dalam waktu kurang dari satu hari. Sumardji menegaskan bahwa saat ini BPKB elektronik masih dalam tahap uji coba di dua Polda tersebut.
Selain itu, BPKB elektronik juga terintegrasi dengan teknologi NFC (Near Field Communication) pada smartphone, sehingga memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengakses informasi terkait histori dan data kendaraan mereka dengan lebih mudah.
Biaya Penerbitan BPKB Elektronik
Mengenai biaya penerbitan BPKB elektronik, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Biaya penerbitan BPKB baru dan penggantian kepemilikan untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dikenakan sebesar Rp 225.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 375.000.
Meski demikian, Sumardji menyebutkan bahwa akan ada penyesuaian tarif seiring dengan penerapan penuh BPKB elektronik. Proses ini akan dilakukan bertahap, mengingat komponen elektronik memiliki biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan versi fisik.
Harapan ke Depan
Penerapan BPKB elektronik diharapkan dapat mempercepat digitalisasi dalam administrasi kendaraan bermotor di Indonesia, meningkatkan efisiensi, serta mengurangi potensi masalah seperti kehilangan atau pemalsuan dokumen kendaraan. Dengan uji coba yang sedang berjalan di dua Polda, ke depannya BPKB elektronik diharapkan dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (Erliana-red)