MIM, JAWA TENGAH, 24 OKTOBER 2024
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang
PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang dikenal dengan merek Sritex, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, di mana PT Indo Bharat Rayon bertindak sebagai pemohon. Pengadilan mengadili sejumlah termohon, termasuk Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, yang dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi yang telah dikeluarkan pada 25 Januari 2022.
Putusan ini menyatakan bahwa semua termohon, termasuk Sritex, dinyatakan pailit dengan segala konsekuensinya, dan secara resmi membatalkan Putusan Pengadilan Niaga sebelumnya yang mengesahkan Rencana Perdamaian. Proses hukum ini telah dimulai sejak 2 September 2024.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, mengkonfirmasi keputusan tersebut, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, juga menyatakan keinginannya untuk mempelajari lebih dalam mengenai masalah yang dihadapi Sritex. Ia menekankan perlunya memahami apakah kebangkrutan ini murni disebabkan oleh tantangan di industri tekstil atau ada faktor lain yang mempengaruhi kinerja perusahaan.
Keputusan ini tentunya mengguncang industri tekstil, dan Sritex harus menghadapi tantangan baru dalam upaya pemulihan dan restrukturisasi ke depan.
alya-red