Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

- Jurnalis

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 24 OKTOBER 2024

 

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan, pengusutan kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berawal dari kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.

Penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, timnya telah melakukan pengawasan intensif sejak putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan.

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.

Baca Juga :  Ketika Pria Di China Ramai-ramai "Resign" Kerja dan Pilih Jadi Bapak Rumah Tangga

Ketiga hakim yang menangani kasus ini, yaitu ED, HH, dan M, diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Abdul Qohar menjelaskan, penangkapan tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan merupakan hasil dari proses panjang pengumpulan bukti.

“Kami mengikuti jejak transaksi keuangan dan komunikasi yang mencurigakan antara tersangka di Surabaya dan pihak yang terkait di Jakarta,” ujarnya.

“Kami menemukan sejumlah uang yang diduga hasil suap di rumah salah satu tersangka,” tambahnya.

Abdul Qohar memastikan bahwa tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat yang menjadi dasar penangkapan dan penggeledahan para tersangka.

Namun demikian, ia belum menjelaskan secara perinci bukti apa saja yang telah ditemukan, karena hal tersebut akan disampaikan dalam proses pengadilan.

Baca Juga :  Private Dinner Prabowo dan Jokowi Jelang Pelantikan Presiden

“Kami sangat yakin dengan bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan. Nantinya, bukti-bukti tersebut akan kami ungkap secara lengkap di persidangan,” tegas Abdul Qohar.

Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam perkara yang melibatkan Ronald Tannur.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai miliaran serta dokumen terkait suap.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI.

Dia sebelumnya divonis bebas pada Juli 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. (ineke-red)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Muara Uya membangun.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB