MIM ,Jawa Tengah 26 Oktober 2024,
Boyolali,Mediaindonesiamaju.com – Beberapa warga desa Repaking mendatangi Bawaslu Boyolali pada hari Selasa 22 Oktober 2024 sekitar jam 10,00 jl Garuda no 1 Banaran Boyolali, warga yang dipimpin Mualip, Afif, yang tergabung dalam LSM CJPW, menyerahkan 6 poin pelanggaran kepala desa Repaking,yang diduga melakukan pelanggaran Pemilukada, seharusnya sebagai Kepala Desa berlaku mengayomi melindungi segenap warganya tanpa tebang pilih, ketidak netralan melanggar UU Desa no 06 tahun 2014 pasal 30 tentang Desa dan UU Pilkada pasal 70 angka 1 huruf e bahwa calon dilarang melibatkan kepala Desa dalam kampanye,dan pasal 71 ayat (1) .
Dugaan Poin poin pelanggaran nya di antaranya:
A) Bahwa kepala desa terlibat langsung mengarahkan, mengumpulkan RT RW untuk mendukung Agus R,di gumukrejo dirumah nur A,
B) menerima bantuan mobil siaga dengan gambar/branding Agus R yang sering terparkir di depan kantor desa Repaking,
C) Poto kepala desa Repaking bersalaman dengan Agus R terpampang didepan posko pemenangan David di kampung Rekesan desa Repaking,
Ada 6 poin yang dilaporkan relawan LSM cjpw, Mualip dan kawan kawan,
tgl 23 Oktober anggota Bawaslu Boyolali Nanang Setyawan SH,MH, menindaklanjuti turun dan mengecek langsung tempat tempat yang menjadi lokasi pelanggaran kepala desa jmr,
Ketua Bawaslu Boyolali Widodo SH,MH,mengirim surat kepada pelapor Mualip dkk untuk melengkapi poin poin laporan, untuk menjadi rujukan Bawaslu merekomendasikan kepada bupati Boyolali.
Hari Jumat 25 Oktober 2024 ketika Mualip dkk menyerahkan vidio rekaman salah satu warga Repaking dengan Kepala Desa jmr, awak media mbp news menanyakan kepada Nanang salah satu anggota Bawaslu Boyolali,mengatakan “,
Saya terima atas aduan Mualip dkk dan langsung menindaklanjuti, mengecek tempat kejadian perkaranya, saya akan berterima kasih bila masyarakat melihat pelanggaran Pemilukada segera melaporkan, saya akan tindak lanjuti berlaku
netral sesuai amanah undang undang,”,
Mualip ketika ditemui awak media didepan kantor Bawaslu Boyolali mengatakan “,
Saya melaporkan jmr,bukan saya benci tapi saya pingin kepala desa berlaku netral sebagai pengayom pelindung dari berbagai macam pilihan warganya, sehingga akan berlaku adil tanpa tebang pilih.
Karena siapapun pemenangnya dalam pilkada kali ini rakyat tetap menjadi rakyat,dan jumiren tetap kepala Desanya, tidak terjadi ketegangan dan gesekan antar warganya,
(Rep_fiqih)