MIM, Jawa Tengah, 31 juli 2024
Blitar – mediaindonesiamaju.com//
4 tersangka persetubuhan di Selopuro Blitar terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara setelah menyetubuhi gadis 12 tahun.
AKP Febby Pahlevi, Kasat Reskrim Polres Blitar mengatakan pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus persetubuhan di Selopuro Blitar. Masing-masing inisial DK (27), DAP (28), DAN (19) & IM (18).
Febby menjelaskan para pelaku menyetubuhi gadis (12) pada 30 Mei 2024 lalu.
Ke-4 tersangka terancam Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Febby menjelaskan kejadian bermula saat tersangka IM meminjam uang pada korban untuk membeli miras.
Kemudian IM mengajak korban ke rumah salah satu tersangka & di sana sudah ada 3 tersangka lain yang sedang pesta miras.
IM sempat mengajak korban ikut meminum miras namun ditolak. Para tersangka lalu memaksa korban berhubungan badan & korban tidak kuasa melawan karena takut.
Korban kemudian dipulangkan ke rumahnya pada jam 5 pagi keesokan harinya. Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke polisi. Para tersangka ditangkap 1 Juni 2024.
DK, salah satu tersangka mengaku perbuatannya dilakukan karena nafsu birahi yang dipengaruhi miras. Dia juga berstatus residivis atas kasus yang sama & pernah dihukum penjara 3 tahun 3 bulan.
Kamis 1 Agustus 2024 besok, rencananya Satreskrim Polres Blitar akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Blitar. (red/latif)