Akhibat Pengaruh pesta Miras. 4 Orang Di Blitar Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur.

- Jurnalis

Wednesday, 31 July 2024 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah, 31 juli 2024

Blitar – mediaindonesiamaju.com//

4 tersangka persetubuhan di Selopuro Blitar terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara setelah menyetubuhi gadis 12 tahun.

AKP Febby Pahlevi, Kasat Reskrim Polres Blitar mengatakan pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus persetubuhan di Selopuro Blitar. Masing-masing inisial DK (27), DAP (28), DAN (19) & IM (18).

Febby menjelaskan para pelaku menyetubuhi gadis (12) pada 30 Mei 2024 lalu.

Ke-4 tersangka terancam Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pemkot Klaim Sukses Kurangi Masalah Banjir, Gelontorkan Dana hingga Rp 441 Miliar

Febby menjelaskan kejadian bermula saat tersangka IM meminjam uang pada korban untuk membeli miras.

Kemudian IM mengajak korban ke rumah salah satu tersangka & di sana sudah ada 3 tersangka lain yang sedang pesta miras.

IM sempat mengajak korban ikut meminum miras namun ditolak. Para tersangka lalu memaksa korban berhubungan badan & korban tidak kuasa melawan karena takut.

Baca Juga :  Polantas di Makassar yang Ditabrak Pemobil Saat Tugas Meninggal

Korban kemudian dipulangkan ke rumahnya pada jam 5 pagi keesokan harinya. Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke polisi. Para tersangka ditangkap 1 Juni 2024.

DK, salah satu tersangka mengaku perbuatannya dilakukan karena nafsu birahi yang dipengaruhi miras. Dia juga berstatus residivis atas kasus yang sama & pernah dihukum penjara 3 tahun 3 bulan.

Kamis 1 Agustus 2024 besok, rencananya Satreskrim Polres Blitar akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Blitar. (red/latif)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB