Apakah Daftar CPNS 2024 Bisa Memakai SKL? Berikut Ketentuannya

- Jurnalis

Thursday, 22 August 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 22 Agustus 2024

mediaindonesiamaju.com// Solo – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 sudah resmi dibuka pada 20 Agustus 2024 kemarin. Salah satu syarat pendaftarannya adalah memiliki ijazah sesuai dengan kualifikasi formasi yang akan dilamar. Apakah daftar CPNS 2024 bisa memakai SKL bagi lulusan baru yang belum memiliki ijazah? Simak jawaban selengkapnya di bawah ini!
Dikutip dari laman resmi Universitas Islam Indonesia (UII), Surat Keterangan Lulus (SKL) adalah dokumen sementara yang dikeluarkan oleh fakultas untuk mahasiswa yang telah lulus secara akademik, sebagai pengganti ijazah hingga ijazah resmi diterbitkan oleh Direktorat Layanan Akademik (DLA).

Meskipun SKL memiliki kekuatan hukum untuk berbagai keperluan, seperti melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan, sifatnya hanya sementara, berbeda dengan ijazah yang bersifat permanen.

pakah Daftar CPNS 2024 Bisa Memakai SKL?
Sebagian besar instansi tidak memperbolehkan penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk pendaftaran CPNS. Beberapa instansi yang memberlakukan aturan ini antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara tidak diperbolehkan digunakan dalam pendaftaran CPNS karena SKL belum memiliki keabsahan yang sama dengan ijazah asli. Ijazah asli sudah melalui proses verifikasi dan dianggap sebagai dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca Juga :  Polri mengajak seluruh lapisan untuk menjaga stabilitas kamtibmas dalam berdemokrasi, terlebih menjelang Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, S.I.K., yang bertujuan mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Keabsahan ijazah adalah salah satu persyaratan utama dalam seleksi administrasi CPNS. Jika pelamar hanya memiliki SKL dan belum mendapatkan ijazah asli, pendaftarannya akan ditolak karena ijazah asli merupakan bukti sah yang diakui dalam proses administrasi CPNS.

Ini penting untuk memastikan bahwa semua calon peserta memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditetapkan dengan bukti yang valid dan sah. Selain itu, banyaknya jumlah sarjana yang telah memiliki ijazah juga menjadi pertimbangan, sehingga kesempatan diberikan kepada mereka yang sudah memiliki dokumen yang sah dan lengkap.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi oleh para pendaftar.

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Swafoto/selfie
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024

Selain melengkapi dokumen seperti di atas, detikers yang berminat mendaftar CPNS 2024 juga wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 berikut ini.

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca Juga :  Ekonom Soal Rencana Prabowo Pasang 3 Wamen Dampingi Sri Mulyani: Win-win Solution

(Red : Fatih)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 October 2024 - 09:40 WIB

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB