APH Terkesan Tutup Mata – Pengangsu BBM Subsidi Bebas Beroperasi di SPBU 44.593.05 Kudus.

- Jurnalis

Saturday, 5 October 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM ,Jawa Tengah 05 Oktober 2024

Kudus,Mediaindonesiamaju.com //Walau selalu menjadi langganan para mobil modifikasi atau yang sering dikenal dengan pengangsu solar subsidi, SPBU 44.593.05 tak pernah terpantau oleh aparat penegak hukum (APH) setempat dan Pertamina, padahal, mobil modifikasi tersebut berkali kali membeli BBM jenis solar memakai jerigen. Saat tim di lapangan konfirmasi petugas operator pom bensin jawabanya sudah biasa dan mobil cari pengangsu pertalite.

Diketahui, mobil modifikasi atau yang sering dikenal dengan pengangsu, membeli BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi di SPBU 44.593.05 dengan cara mondar mandir seperti sudah terbiasa dan tanpa ada kecurigaan atau kejanggalan dalam pembeliannya.

Harusnya, ada pemantauan atau pengawasan khusus cctv dari pihak SPBU, yang selalu membeli dengan jumlah banyak melebihi kapasitas dari tangki nya.

Baca Juga :  Mobil Travel Alami Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo, 5 Orang Tewas

Saat dikonfirmasi, pengemudi mobil modifikasi atau pengangsu yang tidak mau menyebutkan namanya dan langsung pergi meninggalkan lokasi SPB 44.593.05 sambil mengucapkan pak Yanto urusannya.

Sementara itu, dari SPBU 44.593.05 saat dikonfirmasi mengatakan, sudah biasa pembelian BBM subsidi pakai jerigen dan mobil modifikasi atau pengangsu yang selalu membeli solar subsidi di SPBU nya,

Padahal dalam aturan sudah dijelaskan, Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Sukses, Polres Minsel amankan Selebrasi Paskah Pemuda GMIM 2024 di Modoinding

Ditambah lagi, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.(Fikri)

Berita Terkait

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
7 Rekomendasi Menarik untuk Pemberian MPASI dari WHO yang Wajib Diketahui!
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Dampak Siklon Tropis Trami bagi Indonesia
Penerapan BPKB Elektronik di Indonesia: Lebih Mudah dan Cepat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 October 2024 - 09:07 WIB

Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil

Thursday, 24 October 2024 - 09:06 WIB

Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama

Thursday, 24 October 2024 - 09:02 WIB

7 Rekomendasi Menarik untuk Pemberian MPASI dari WHO yang Wajib Diketahui!

Thursday, 24 October 2024 - 08:59 WIB

Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB