Barikade larangan berjualan bertuliskan “Dilarang berjualan/berdagang di Area Alun-Alun Kota Pekalongan”.

- Jurnalis

Saturday, 20 July 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 20 Juli 2024

Kota Pekalongan – Mediaindonesiamaju.com // Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan memasang barikade larangan berjualan bertuliskan “Dilarang berjualan/berdagang di Area Alun-Alun Kota Pekalongan”.

Larangan ini sesuai dengan kebijakan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Amaryadi berharap dengan adanya papan edukasi ini para pedagang kaki lima semakin tertib sehingga Alun-alun Kota Pekalongan semakin tertata dan nyaman untuk para pengunjung.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sugeng Haryadi menjelaskan, pemasangan papan peringatan sudah dilakukan sejak lama sesuai regulasi bahwa kawasan Alun-alun Kota Pekalongan ini harus steril sesuai Perwal 29 dan diubah menjadi Perwal nomor 35 tahun 2022.

Baca Juga :  Viral Peringatan Darurat Berlambang Gambar Garuda di Media Sosial, Berikut Maknanya

“Awalnya diperbolehkan namun setelah renovasi sisi kanan harus steril. Namun karena kondisi Pasar Sugihwaras yang sepi, realitanya banyak keluhan pedagang dan kehabisan modal, 2 tahun ini tiap jelang lebaran mulai puasa oleh Wali Kota Pekalongan diperbolehkan mremo di alun-alun,” bebernya.

Baca Juga :  Ida Fauziyah dan Abdul Halim Mundur, Jokowi Tunjuk Muhadjir & Airlangga Jadi Plt

Karena relokasi tidak semua pedagang tertampung, ada yang jualan di trotoar ex pendopo dan di depan Masjid Jami’ jadi Satpol melakukan penjagaan untuk menjaga situasi tribuntramas.

“Para pedagang telah beberapa kali audiensi dengan wali Kota, Wakil Wali Kota, DPRD agar diberi kesempatan bisa berdagang di alun-alun, tetapi tidak diizinkan. Intinya untuk pemasangan papan peringatan belum untuk menghalau berjualan tetapi agar pedagang tak meninggalkan lapak di pedestrian alun-alun dan menjaga kebersihannya,” tukasnya. (Red/Saiful)

Berita Terkait

Vidio Viral Aksi Koboy Aniaya Kepala Desa Di Grobogan – Begini Kronologi nya.
3 Pelaku Curanmor Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Grobogan
Jalan Tol Baru di Jawa Tengah Akan Hubungkan 3 Provinsi Sekaligus, Nilai Investasinya Capai Rp38,47 Triliun
Modus Perampasan Motor di Jatinegara, Pelaku Mengaku jadi Petugas Leasing dan Menuduh Korban Nunggak Cicilan
Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toren
Kisah Srikandi Damkar Kota Bogor, Ketangguhan di Balik Api dan Bara
Eks Komisioner Komnas HAM Amiruddin Nantikan Program Menteri Pigai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 October 2024 - 19:13 WIB

Vidio Viral Aksi Koboy Aniaya Kepala Desa Di Grobogan – Begini Kronologi nya.

Friday, 25 October 2024 - 18:01 WIB

3 Pelaku Curanmor Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Grobogan

Friday, 25 October 2024 - 10:27 WIB

Jalan Tol Baru di Jawa Tengah Akan Hubungkan 3 Provinsi Sekaligus, Nilai Investasinya Capai Rp38,47 Triliun

Friday, 25 October 2024 - 10:25 WIB

Modus Perampasan Motor di Jatinegara, Pelaku Mengaku jadi Petugas Leasing dan Menuduh Korban Nunggak Cicilan

Friday, 25 October 2024 - 10:19 WIB

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Berita Terbaru

Berita

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Friday, 25 Oct 2024 - 10:19 WIB