Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga primata.

- Jurnalis

Tuesday, 10 September 2024 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH 9 SEPTEMBER 2024

Berita terbaru dari Tangerang melaporkan bahwa Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor primata langka yang direncanakan akan dikirim ke Dubai, Uni Emirat Arab. Tindakan ini menunjukkan ketegasan dalam melawan perdagangan satwa liar ilegal.

Pada Jumat, 29 Agustus 2024, petugas Bea Cukai menangkap seorang warga negara Mesir berinisial GMA, 36 tahun, yang membawa tiga ekor primata langka di dalam koper. Pemeriksaan menunjukkan bahwa primata tersebut terdiri dari satu Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua Owa Ungko (Hylobates agilis). Hewan-hewan ini disembunyikan di dalam kardus dan sangkar bambu, lalu disamarkan dengan makanan dan pakaian untuk mengelabui petugas.

Baca Juga :  Hasil Kualifikasi Piala Dunia: Indonesia vs Bahrain Imbang 2:2

Ketiga spesies primata ini termasuk dalam Appendix I CITES, yang berarti mereka dilindungi secara internasional dan tidak boleh diperdagangkan. Owa Siamang dan Owa Ungko juga terdaftar sebagai spesies terancam punah dalam IUCN Red List. Perburuan liar merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup mereka di habitat alami.

Menurut keterangan GMA, primata tersebut diperoleh dari seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan dipasarkan di Dubai. GMA juga mengakui telah lama aktif dalam perdagangan satwa langka dari berbagai negara, termasuk Asia, untuk dijual di Timur Tengah dan Afrika.

Baca Juga :  Sebanyak 74 Bidang Lahan Pertanian di Purwodadi Disewakan Secara Umum dan Terbuka Grobogan.

Tiga ekor primata kini dititipkan untuk perawatan di BKSDA Jakarta. GMA dihadapkan pada tuntutan hukum berdasarkan beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, serta Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi spesies langka dan menjaga keseimbangan

(sumber dari PATROLI)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB