Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024

- Jurnalis

Thursday, 10 October 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,JAWA TENGAH,10 OKTOBER 2024

Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Proses ini tidak hanya penting untuk mematuhi hukum, tapi juga sebagai langkah untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan raya.
Jika pemilik kendaraan lalai dalam melakukan perpanjangan STNK, maka akan dikenakan denda. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500.000 dan penjara maksimal 2 bulan.

Maka dari itu, penting untuk memperpanjang STNK dan mengetahui kisaran biayanya. Simak kisaran biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor berikut ini.

Baca Juga :  Pengedaran Narkotika Jenis Sabu Berhasil di Ungkap Polres Lubuk Linggau

Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan?

Setiap kendaraan memiliki biaya perpanjangan STNK yang berbeda. Namun, menurut laman Daihatsu, secara umum bisa diketahui berapa gambaran besaran biayanya.

1. Biaya perpanjangan STNK serta ganti plat kendaraan untuk roda 4 kurang lebih Rp 200 ribu
2. Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan untuk roda 2 dan 3: Kurang lebih Rp 100.000
3. Biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan: Rp 50.000/tahun
4. Biaya pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 sampai Rp 20.000 pe kendaraan
5. Biaya plat kendaraan: Rp 10.000-Rp 100.000
6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

Itulah rincian kisaran biaya untuk perpanjangan STNK, ganti plat hingga SWDKLLJ. Biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung cc hingga tahun keluaran kendaraan.

Baca Juga :  Maraknya Galian C Tidak Berizin di Klambu Grobogan Terus Beroperasi

Syarat Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan

Setelah mengetahui kisaran biayanya, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan syarat perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan.

1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
4. Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
5. Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
6. Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
arnestya-red

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB