MIM,JAWA TENGAH,10 OKTOBER 2024
Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Proses ini tidak hanya penting untuk mematuhi hukum, tapi juga sebagai langkah untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan raya.
Jika pemilik kendaraan lalai dalam melakukan perpanjangan STNK, maka akan dikenakan denda. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500.000 dan penjara maksimal 2 bulan.
Maka dari itu, penting untuk memperpanjang STNK dan mengetahui kisaran biayanya. Simak kisaran biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor berikut ini.
Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan?
Setiap kendaraan memiliki biaya perpanjangan STNK yang berbeda. Namun, menurut laman Daihatsu, secara umum bisa diketahui berapa gambaran besaran biayanya.
1. Biaya perpanjangan STNK serta ganti plat kendaraan untuk roda 4 kurang lebih Rp 200 ribu
2. Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan untuk roda 2 dan 3: Kurang lebih Rp 100.000
3. Biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan: Rp 50.000/tahun
4. Biaya pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 sampai Rp 20.000 pe kendaraan
5. Biaya plat kendaraan: Rp 10.000-Rp 100.000
6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Itulah rincian kisaran biaya untuk perpanjangan STNK, ganti plat hingga SWDKLLJ. Biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung cc hingga tahun keluaran kendaraan.
Syarat Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan
Setelah mengetahui kisaran biayanya, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan syarat perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan.
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
4. Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
5. Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
6. Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
arnestya-red