MIM,29 Agustus 2024
Mediaindonesiamaju.com// Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting untuk mencatat informasi demografis seperti jumlah anggota keluarga, jenis kelamin, agama, status pernikahan, pekerjaan, dan lainnya. Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat dan cara membuat KK baru secara online pada tahun 2024:
Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru
Untuk Pasangan Baru Menikah:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan.
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi surat nikah kedua orang tua.
- Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK.
- Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada).
- Surat pengantar dari RT dan RW.
Memperbarui Kartu Keluarga (Menambah Anggota):
- KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir.
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Surat keterangan lahir dari rumah sakit.
- Fotokopi akta kelahiran orang tua.
Memperbarui Kartu Keluarga (Anggota Keluarga Berkurang):
- Surat pengantar RT/RW.
- KK lama.
- Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal).
- Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah).
Anggota Keluarga yang Menumpang di Kartu Keluarga:
- Surat pengantar RT/RW.
- Surat keterangan pindah.
- Surat keterangan datang dari luar negeri (untuk yang datang dari mancanegara).
- KK keluarga yang ditumpangi.
- Paspor, izin tinggal tetap, SKCK, atau Surat Tanda Lapor Diri (untuk ekspatriat).
Syarat dan Ketentuan Pembaruan Kartu Keluarga Barcode:
- Ajukan permohonan cetak KK online melalui kantor Disdukcapil setempat atau aplikasi layanan kependudukan daerah.
- Cantumkan nomor ponsel dan email yang dapat dihubungi.
- Dukcapil akan memproses cetak KK dan memberikan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
- Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui SMS dan email berisi link situs Dukcapil dan file PDF.
- Berikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
- Cek data KK yang dikirim oleh Dukcapil dan hubungi kantor Dukcapil jika ada kesalahan.
- Setelah data benar, cetak KK online mandiri dan simpan file PDF dengan aman.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
Melalui Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):
- Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Buat akun dengan memasukkan data diri.
- Login dan klik pengurusan dokumen secara online.
- Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Dapatkan notifikasi email jika KK baru sudah terbit.
Melalui Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Setempat:
- Kunjungi situs Disdukcapil kota atau kabupaten tempat tinggal.
- Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Tunggu konfirmasi melalui SMS atau email.
- Cetak KK baru di kantor Disdukcapil.
Pastikan selalu memeriksa keakuratan data dan mengikuti petunjuk resmi dari pihak berwenang setempat saat membuat atau memperbarui Kartu Keluarga.
(Red : Candra)