MIM,Jawa Tengah 05 Juni 2024
Mediaindonesiamaju.com – Grobogan, 05 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB ketika tim media melintas di Grobogan tidak jauh dari Polres. Melintas truk bermuatan penuh dengan kayu trembesi, ketika truk berhenti di dekat Alfamart,kami datang menjumpai. Di temui seorang sopir yg berinisial D, kami dari tim media menanyakan tentang administrasi bukti pemilikan kayu.
Sopir inisial D menelepon seseorang yg enggan di sebut nama, tetapi mengaku dari anggota Brigif 6. Dari rekaman yang kami punya bawa disampaikan pemilik Armada truk yang mengangkut kayu, adalah inisial G dari Brigif 6.
“Bukti kepemilikannya tidak ada”.ujar Supir inisial D .
Juga dari rekaman telepon yang kami dengar bahwa di duga sebutkan anggota polres Grobogan inisial J dan F sudah mendapatkan atensi untuk mengamankan pengangkutan kayu dari Grobogan menuju ke Jepara.
“Saya sudah memberi atensi ke anggota polres inisial J dan F,200ribu perjalan.” Ujar G yang di duga anggota brigif 6,saat di konfirmasi via telpon.
“Kayu tersebut,diduga ilegal,karena saat di tanya tidak memiliki surat ijin kepemilikan, dan kami akan tindak lanjuti temuan ini dengan bersurat ke instansi terkait.”ujar Krisnantoro Ketua KANI Polri Kota Semarang.(Fiqih)