Diduga SPBU 4457208, yang berlokasi di Jalan Solo – Purwodadi, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen – di jadikan Surganya Mavia para Penimbun solar bersubsidi.

- Jurnalis

Sunday, 18 August 2024 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 18 Agustus 2024

Sragen, Mediaindonesiamaju.com // Indikasi pelanggaran terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di SPBU 4457208, yang berlokasi di Jalan Solo – Purwodadi, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Bambang Sumadi, seorang pengamat sosial dan kebijakan publik yang tinggal di Semarang, pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Bambang Sumadi menjelaskan, bahwa saat ia mengisi bahan bakar di SPBU dan menyaksikan sebuah truk dengan nomor polisi AD-8820-UM sedang mengisi BBM jenis solar dalam durasi yang cukup lama.

Truk berwarna kuning dengan penutup terpal biru ini menarik perhatiannya, dan ia mencurigai adanya praktik ‘ngangsu’, atau pengisian bahan bakar bersubsidi secara tidak sah.

Bambang, yang kebetulan sedang antre di belakang truk tersebut kemudian menghampiri petugas SPBU yang bernama Aris Wijayanto untuk menanyakan kejadian tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Jateng dan Pangdam IV/Diponegoro Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Jepara

“Saya curiga SPBU ini melayani pengisian solar bersubsidi secara ilegal. Ketika saya bertanya apakah ini sedang ngangsu, petugas bernama Aris Wijayanto tidak menyangkal. Bahkan, sopir truk tampak mengoperasikan selang pompa sendiri dan segera kabur ketika saya mencoba untuk mengonfirmasi,” ujarnya, Minggu (10/8).

Bambang menduga, bahwa praktik ‘ngangsu’ solar bersubsidi di SPBU ini sering terjadi, bahkan di tengah hari saat jam sibuk pelayanan. Ia menambahkan bahwa rekaman kamera pengawas di SPBU tersebut dapat menunjukkan aktivitas kendaraan yang keluar-masuk untuk mengisi BBM secara ilegal.

Menurut Bambang, tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“BBM bersubsidi itu hak masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan oleh segelintir orang demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia berencana untuk berkoordinasi dengan Pertamina guna mengambil langkah-langkah terhadap pengelola SPBU dan para pelaku pengisian BBM bersubsidi secara ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga :  Polda Babel Ikuti Vicon Pembukaan Rakernis Gabungan

Bambang juga menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Menurut undang-undang tersebut, siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan didenda hingga 60 miliar rupiah,” ujarnya.

Selain itu, Bambang juga menyebut adanya sanksi serupa yang tercantum dalam Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.(Latif)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB