MIM,Jawa Tengah 18 Agustus 2024
Sragen, Mediaindonesiamaju.com // Indikasi pelanggaran terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di SPBU 4457208, yang berlokasi di Jalan Solo – Purwodadi, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Bambang Sumadi, seorang pengamat sosial dan kebijakan publik yang tinggal di Semarang, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Bambang Sumadi menjelaskan, bahwa saat ia mengisi bahan bakar di SPBU dan menyaksikan sebuah truk dengan nomor polisi AD-8820-UM sedang mengisi BBM jenis solar dalam durasi yang cukup lama.
Truk berwarna kuning dengan penutup terpal biru ini menarik perhatiannya, dan ia mencurigai adanya praktik ‘ngangsu’, atau pengisian bahan bakar bersubsidi secara tidak sah.
Bambang, yang kebetulan sedang antre di belakang truk tersebut kemudian menghampiri petugas SPBU yang bernama Aris Wijayanto untuk menanyakan kejadian tersebut.
“Saya curiga SPBU ini melayani pengisian solar bersubsidi secara ilegal. Ketika saya bertanya apakah ini sedang ngangsu, petugas bernama Aris Wijayanto tidak menyangkal. Bahkan, sopir truk tampak mengoperasikan selang pompa sendiri dan segera kabur ketika saya mencoba untuk mengonfirmasi,” ujarnya, Minggu (10/8).
Bambang menduga, bahwa praktik ‘ngangsu’ solar bersubsidi di SPBU ini sering terjadi, bahkan di tengah hari saat jam sibuk pelayanan. Ia menambahkan bahwa rekaman kamera pengawas di SPBU tersebut dapat menunjukkan aktivitas kendaraan yang keluar-masuk untuk mengisi BBM secara ilegal.
Menurut Bambang, tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“BBM bersubsidi itu hak masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan oleh segelintir orang demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia berencana untuk berkoordinasi dengan Pertamina guna mengambil langkah-langkah terhadap pengelola SPBU dan para pelaku pengisian BBM bersubsidi secara ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Bambang juga menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Menurut undang-undang tersebut, siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan didenda hingga 60 miliar rupiah,” ujarnya.
Selain itu, Bambang juga menyebut adanya sanksi serupa yang tercantum dalam Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.(Latif)