MIM,Jawa Tengah 02 Juli 2024
Kudus ,MediaIndonesiamaju.com , Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menggratiskan retribusi Kir Kendaraan per 2 Januari 2024. Kesadaran Masyarakat khususnya pemilik kendaraan pribadi makin tertib uji.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus melalui Kabid Keselamatan Sarana dan Prasarana LLAJ Dishub Kudus, Agung Budi mengatakan, tidak adanya biaya retribusi menjadi hal yang bagus bagi pemilik kendaraan. Dirinya meminta masyarakat untuk memanfaatkan hal itu dengan tertib uji.
”Bagi pemilik kendaraan, gratisnya retribusi uji KIR ini merupakan kabar baik. Masyarakat justru dapat mengalihkan biaya yang awalnya untuk retribusi uji KIR ke biaya perawatan kendaraan,” katanya, Kamis (1/8/2024).
Dia meminta masyarakat untuk memanfaatkan uji KIR. Masyarakat dapat langsung datang ke kantor Dishub Kudus.
”Pemilik kendaraan melakukan pendaftaran uji KIR ke loket pendaftaran. Kemudian kendaraan akan diperiksa oleh petugas kami. Setelah itu dinyatakan lulus atau tidaknya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Agung Budi menjelaskan Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus menerapkan sistem smart card (kartu pintar). Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam. Berisikan data kendaraan yang lulus uji sebenarnya Smart Card mulai diberlakukan 2020 uji KIR kendaraan sudah mulai menggunkan smart card,” terangnya
Kata Agung Budi pemberlakuan smart card sebagai pengganti buku uji merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian Perhubungan Darat (Hubdar). Tujuan utamanya, untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji KIR.
“Semoga adanya smart card ini, dapat berdampak positif dalam pengujian kendaraan bermotor (PKB), khususnya dalam meminimalisir terjadinya kecurangan dalam uji KIR di Kabupaten Kudus,” harap Agung Budi
lebih lanjut Agung Budi memaparkan, setelah tahap kendaraan diuji, semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat.
“Pemilik kendaraan akan mendapatkan kartu pintar, stiker dan sertifikat lulus uji. Sertifikat uji berisi dokumen baik dimensi, nomor, alamat pemilik sampai foto kendaraan dan bertandatangan kepala dinas,” terangnya.
Lanjut Agung, stiker nantinya ditempel pada kaca kendaraan yang telah diuji dan bisa di barcode. Sehingga bisa dengan mudah melihat data kendaraan saat ada pemeriksaan,
“Smart card telah ditanam chip, kartu tersebut berlaku setahun sekali dan harus diganti,” pungkasnya.
(Tumenggung Fikri)