MIM,Jawa Tengah 19 Juli 2024
Grobogan,Mediaindonesiamaju.com // Adanya pemberitaan viral dimedsoas akhir nya masyarakat desa kemiri buka suara adanya isu isu mark up terkait proyek dana desa.
Banyak nya aduan masyarakat terkait markup proyek di Desa kemiri kec.gubub kab.grobogan ,yang sudah banyak beredar di beberapa media online.
Salah satunya terkait betonisasi jalan tahun 2022 – 2023 ,yang di lakukan dengan menggunakan Jayamix (trek molen) ,tetapi di RAB nya dengan menggunakan manual,hal ini sudah pasti ada selisih dalam HOK nya.
“Sudah kurang lebih 2 tahun ini ,Desa kemiri menggunakan Jayamix dalam pengerjaan betonisasi jalan,tetapi dalam RAB nya menggunakan manual ,dan klo emang menggunakan Jayamix ( trek molen )seharusnya Jayamix donk,kan sudah ada selisih HOK.”keterangan dari salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya.(16/07/24)
Hal ini di kuatkan juga informasi dari beberapa warga setempat,jika kegiatan pengecoran betonisasi jalan di desa kemiri ,biasanya menggunakan Jayamix (trek molen),tidak secara manual.
“Iya di sini sekitar 2 tahunan ,klo ada pengerjaan betonisasi jalan sudah menggunakan Jayamix(trek molen).”tegas salah satu warga .(18/07/24)
Dalam hal ini ,sudah bertentangan dengan tujuan dan manfaat dana desa sendiri ,dikarenakan Penggunaan Dana Desa diprioritaskan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Masyarakat berharap,adanya audit dari APH terkait,di dalam penggunaan Anggaran dana desa ,khususnya di Desa Kemiri kec.Gubug ,kab.Grobogan.
Kami mencoba mendatangi kantor Kepala desa Kemiri ,guna konfirmasi terkait permasalahan ini,tetapi kosong tidak ada pelayanan sama sekali,tutup total. (19/07/24)
Sejak berita ini tayang,masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak pihak terkait,guna keberimbangan berita.(Red/Dayat)
Tonton Juga Ini
https://youtu.be/FAxXiRx3gvg?si=QEcVPXrQk9c4l0-o
NB . “Adanya dugaan penarikan dana PTSL yang melebihi peraturan yang sudah di tentukan ,SKB 3 Mentri tidak boleh melebihi 150 ribu.” Bersambung…