MIM, JAWA TENGAH, 13 NOVEMBER 2025
GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih terjadi di lingkungan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan. Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu warga Kecamatan Toroh, berinisial B, mengaku mengalami kejanggalan saat mengurus proses pengajuan kehilangan sertifikat tanah miliknya.
Menurut keterangan B, seluruh persyaratan telah ia penuhi sesuai prosedur resmi, termasuk kewajiban untuk memasang iklan kehilangan di media cetak sebagai bentuk pengumuman publik.

“Saya sudah konsultasi dengan beberapa pihak, termasuk redaksi koran Muria Kudus, dan iklan kehilangan sudah terbit sesuai aturan,” ungkap B kepada awak media.
Namun, saat B membawa berkas permohonannya ke Kantor ATR/BPN Grobogan, dokumen tersebut justru ditolak oleh petugas.
Penolakan dilakukan dengan alasan bahwa iklan kehilangan harus diterbitkan melalui rekanan resmi kantor BPN, yang disebut-sebut bernama Agen Koran Lariss.
Kondisi ini membuat pemohon terkejut dan merasa dipersulit.
“Saya heran, kenapa harus lewat rekanan tertentu? Padahal tidak ada dasar hukumnya. Yang penting kan iklan kehilangan sudah terbit di media resmi dan sesuai ketentuan,” keluhnya.
Masyarakat pun menilai praktik semacam ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di lingkungan BPN Grobogan. Jika benar demikian, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan dan indikasi KKN, yang seharusnya tidak terjadi di instansi pelayanan publik.
Warga berharap pihak Kementerian ATR/BPN pusat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri dugaan praktik ini.
“Kasihan masyarakat kecil yang niatnya cuma ingin mengurus dokumen secara sah, malah dipersulit dengan aturan yang tidak jelas,” tambah salah satu warga Toroh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Rep : Latif










