Dugaan KKN Masih Ada di Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan, Pemohon Sertifikat Keluhkan Aturan Tak Jelas

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 13 NOVEMBER 2025

GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih terjadi di lingkungan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan. Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu warga Kecamatan Toroh, berinisial B, mengaku mengalami kejanggalan saat mengurus proses pengajuan kehilangan sertifikat tanah miliknya.

 

Menurut keterangan B, seluruh persyaratan telah ia penuhi sesuai prosedur resmi, termasuk kewajiban untuk memasang iklan kehilangan di media cetak sebagai bentuk pengumuman publik.

Saya sudah konsultasi dengan beberapa pihak, termasuk redaksi koran Muria Kudus, dan iklan kehilangan sudah terbit sesuai aturan,” ungkap B kepada awak media.
Namun, saat B membawa berkas permohonannya ke Kantor ATR/BPN Grobogan, dokumen tersebut justru ditolak oleh petugas.

Baca Juga :  Jurnalis Grup Info Seputar Presiden RI hadiri Penganugerahan Penghargaan Polda Riau

 

Penolakan dilakukan dengan alasan bahwa iklan kehilangan harus diterbitkan melalui rekanan resmi kantor BPN, yang disebut-sebut bernama Agen Koran Lariss.
Kondisi ini membuat pemohon terkejut dan merasa dipersulit.

 

Saya heran, kenapa harus lewat rekanan tertentu? Padahal tidak ada dasar hukumnya. Yang penting kan iklan kehilangan sudah terbit di media resmi dan sesuai ketentuan,” keluhnya.

 

Masyarakat pun menilai praktik semacam ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di lingkungan BPN Grobogan. Jika benar demikian, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan dan indikasi KKN, yang seharusnya tidak terjadi di instansi pelayanan publik.

Baca Juga :  WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

 

Warga berharap pihak Kementerian ATR/BPN pusat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri dugaan praktik ini.

Kasihan masyarakat kecil yang niatnya cuma ingin mengurus dokumen secara sah, malah dipersulit dengan aturan yang tidak jelas,” tambah salah satu warga Toroh.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Gelar Seleksi Perangkat Desa di STIBSA Jogjakarta, 11 Desa di Kecamatan Rembang Ikut Seleksi.
Ormas DPD PPDI Lampung Terima Silaturahmi dari Polda Lampung
Isu Susu Kedaluwarsa dan Menu Tak Sesuai, SPPG di Grobogan Jadi Sorotan Masyarakat
Nasib Tragis, Ibu Siti Diduga Jadi Korban Perangkat Desa Genengadal, Uang Rp55 Juta Tak Kunjung Dikembalikan  
Diduga Jual Beli Tidak Sah Secara Hukum, “Pembangunan Rumah di Kp. Pasir Paros RT 06 RW 12 Masih Belum Selesai, Status Tanah Dipertanyakan ?!”  
Gelombang Kritik ke DPRD Blora, Mahasiswa: “Sindiran Publik Bukan Lelucon, Tapi Jeritan Nurani Rakyat”
Diduga Galian C tanpa izin Menjamur di Sungai Bahbolon, Dugaan Kolaborasi Antara kapolda Sumatera Utara dan Pengusaha Mencuat  
Sri Sutikno Digugat Secara Perdata oleh B. Sulipah di PN Grobogan  

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:36 WIB

Gelar Seleksi Perangkat Desa di STIBSA Jogjakarta, 11 Desa di Kecamatan Rembang Ikut Seleksi.

Kamis, 13 November 2025 - 20:33 WIB

Ormas DPD PPDI Lampung Terima Silaturahmi dari Polda Lampung

Kamis, 13 November 2025 - 18:48 WIB

Dugaan KKN Masih Ada di Kantor ATR/BPN Kabupaten Grobogan, Pemohon Sertifikat Keluhkan Aturan Tak Jelas

Kamis, 13 November 2025 - 18:40 WIB

Isu Susu Kedaluwarsa dan Menu Tak Sesuai, SPPG di Grobogan Jadi Sorotan Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 08:51 WIB

Diduga Jual Beli Tidak Sah Secara Hukum, “Pembangunan Rumah di Kp. Pasir Paros RT 06 RW 12 Masih Belum Selesai, Status Tanah Dipertanyakan ?!”  

Berita Terbaru