Dugaan Manipulasi Data Penerima Pupuk Bersubsidi – Melibatkan Beberapa Pihak Yang Berkepentingan.

- Jurnalis

Friday, 27 September 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 27 September 2024

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com // Adanya dugaan manipulasi data di RDKK penerimaan pupuk bersubsidi ini mencuap di karenakan banyaknya keluh kesah para petani yang sering tidak mendapatkan bagian pupuk bersubsidi.Sedangkan kuota jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah ke wilayah kabupaten Grobogan setiap tahun selalu meningkat.

Dan anehnya data beberapa orang yang bukan petani ,tercantum sebagai penerima pupuk bersubsidi sejak tahun 2016 ,kemana larinya pupuk tersebut,sedangkan orang yang tercantum sejak 2016 tidak pernah menerima pupuk bersubsidi dari pemerintah daerah tersebut.

“Saya sebagai pribadi yang di catat/ di curi datanya selama ini sejak 2016 di dalam RDKK penerima pupuk bersubsidi di dalam salah satu kelompok tani, sedangkan saya selama ini tidak pernah menerima pupuk sama sekali.”ujar DK salah satu warga yang datanya di gunakan.

“Sebagai korban yang merasa di rugikan dan datanya pribadi nya di salah gunakan ,akan menuntut pihak pihak yang bertanggung jawab dalam pendataan penerima pupuk bersubsidi ini,termasuk verifikasi dan validasi dari dinas terkait .”Tambah DK

Pasal 1 angka 1 UU PDP Dalam UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Pasal 4 UU PDP Data pribadi terdiri atas: 1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Pasal 1 angka 1 UU PDP Dalam UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Sanksi Pidana Pencurian Data Pribadi

Pada umumnya proses peradilan suatu tindak pidana didasarkan pada KUHAP sebagai hukum acara yang berisi tata tertib proses penyelesaian atau penanganan perkara pidana yang dimuat dalam KUHP, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. KUHAP dan KUHP sendiri merupakan lex generali dalam hukum pidana. Artinya apabila terdapat undang-undang lain di luar KUHAP dan KUHP yang memiliki hukum acara khusus dan sanksi pidana yang spesifik, maka ketentuan tersebut berlaku secara lex specialis.

Baca Juga :  Terduga pelaku pembunuhan Danramil 1703-04/Aradide, Lettu Inf. (Anm.) Berhasil di amankan

Sedangkan dalam UU PDP sendiri, sanksi pidana diatur untuk perbuatan sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Pasal 67 ayat (1) UU PDP)
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun\ dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar. (Pasal 67 ayat (2) UU PDP)
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Pasal 67 ayat (3) UU PDP)
Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. (Pasal 68 UU PDP)
Berdasarkan bunyi ketentuan di atas, tindak pidana pencurian data pribadi (identity theft) sebagaimana Anda tanyakan dapat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016, korban bisa mengajukan gugatan perdata di mana ketentuan terkait menegaskan sebagai berikut.

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menyalahgunakan data pribadi adalah berupa gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Baca Juga :  Tunjukkan Hasil Autopsi Dokter Forensik,Polres Labusel Press Release Terkait Penangkapan Almarhum FAH.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Unang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dalam hal ini adanya Banyak pihak yang perlu di periksa.
Secara normatif Rdkk disusun berdasar kan data yg di ajukan oleh kelompok tani ,Data lama terdaftar sdh lama ,Jatah pupuk tdk di ambil oleh penerima ,akan melakukan revisi.
Dan perlunya ada Pendalaman seperti Regulasi data di susun dan di upload ulang tiap tahun dan secara regulasi melibatkan Kelompok tani,Gapoktan,Kepala desa,PPL (PNS penyuluh petani),Koordinator PPL/Balai penyuluhan tingkat kecamatan ,Camat ,Dinas pertanian.
Yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi dan validasi sesuai tupoksinya.
Pupuk yg sudah turun, dan tidak di ambil oleh penerima kemudian mengarah kemana,penjelasan harus mengarah ke data dan regulasi resmi. Karena tidak mungkin, pupuk turun sesuai daftar penerima dikembalikan ke BUMN/produsen.
Data fiktif/penggunaan data tanpa ijin, sudah di lakukan dari awal penyusunan RDKK tiap tahun oleh beberapa oknum dengan metode beberapa edit/revisi dari kelompok tani.
Perangkat desa, sesuai regulasi nya tidak boleh ikut ngatur/ikut dalam kepengurusan kelompok tani sampai apalagi merekayasa dan punya kepentingan.

Saat ini korban sudah melakukan aduan ke Aparat Penegak Hukum Terkait penyalah guna’an data pribadi tanpa ijin.

“Benar adanya data saudara DK di dalam RDKK sejak 2016,tetapi jatah pupuk bersubsidi tersebut sejak 2016 juga tidak pernah di ambil .”Ujar Kadinas Pertanian.

Saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa ketua kelompok tani,
Perangkat desa/Kadus ,dan
Pengecer,masih dalam proses Pendalaman dan lidik ,siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.

Sejak berita ini tayang masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait .( Fiqih )

Berita Terkait

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
7 Rekomendasi Menarik untuk Pemberian MPASI dari WHO yang Wajib Diketahui!
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Dampak Siklon Tropis Trami bagi Indonesia
Penerapan BPKB Elektronik di Indonesia: Lebih Mudah dan Cepat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 October 2024 - 09:07 WIB

Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil

Thursday, 24 October 2024 - 09:06 WIB

Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama

Thursday, 24 October 2024 - 09:02 WIB

7 Rekomendasi Menarik untuk Pemberian MPASI dari WHO yang Wajib Diketahui!

Thursday, 24 October 2024 - 08:59 WIB

Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB