MIM,Jawa Tengah 27 September 2024
Grobogan,Mediaindonesiamaju.com // Adanya dugaan manipulasi data di RDKK penerimaan pupuk bersubsidi ini mencuap di karenakan banyaknya keluh kesah para petani yang sering tidak mendapatkan bagian pupuk bersubsidi.Sedangkan kuota jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah ke wilayah kabupaten Grobogan setiap tahun selalu meningkat.
Dan anehnya data beberapa orang yang bukan petani ,tercantum sebagai penerima pupuk bersubsidi sejak tahun 2016 ,kemana larinya pupuk tersebut,sedangkan orang yang tercantum sejak 2016 tidak pernah menerima pupuk bersubsidi dari pemerintah daerah tersebut.
“Saya sebagai pribadi yang di catat/ di curi datanya selama ini sejak 2016 di dalam RDKK penerima pupuk bersubsidi di dalam salah satu kelompok tani, sedangkan saya selama ini tidak pernah menerima pupuk sama sekali.”ujar DK salah satu warga yang datanya di gunakan.
“Sebagai korban yang merasa di rugikan dan datanya pribadi nya di salah gunakan ,akan menuntut pihak pihak yang bertanggung jawab dalam pendataan penerima pupuk bersubsidi ini,termasuk verifikasi dan validasi dari dinas terkait .”Tambah DK
Pasal 1 angka 1 UU PDP Dalam UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Pasal 4 UU PDP Data pribadi terdiri atas: 1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Pasal 1 angka 1 UU PDP Dalam UU PDP, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Sanksi Pidana Pencurian Data Pribadi
Pada umumnya proses peradilan suatu tindak pidana didasarkan pada KUHAP sebagai hukum acara yang berisi tata tertib proses penyelesaian atau penanganan perkara pidana yang dimuat dalam KUHP, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, acara pemeriksaan, upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. KUHAP dan KUHP sendiri merupakan lex generali dalam hukum pidana. Artinya apabila terdapat undang-undang lain di luar KUHAP dan KUHP yang memiliki hukum acara khusus dan sanksi pidana yang spesifik, maka ketentuan tersebut berlaku secara lex specialis.
Sedangkan dalam UU PDP sendiri, sanksi pidana diatur untuk perbuatan sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Pasal 67 ayat (1) UU PDP)
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun\ dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar. (Pasal 67 ayat (2) UU PDP)
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (Pasal 67 ayat (3) UU PDP)
Setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. (Pasal 68 UU PDP)
Berdasarkan bunyi ketentuan di atas, tindak pidana pencurian data pribadi (identity theft) sebagaimana Anda tanyakan dapat dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016, korban bisa mengajukan gugatan perdata di mana ketentuan terkait menegaskan sebagai berikut.
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menyalahgunakan data pribadi adalah berupa gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Unang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dalam hal ini adanya Banyak pihak yang perlu di periksa.
Secara normatif Rdkk disusun berdasar kan data yg di ajukan oleh kelompok tani ,Data lama terdaftar sdh lama ,Jatah pupuk tdk di ambil oleh penerima ,akan melakukan revisi.
Dan perlunya ada Pendalaman seperti Regulasi data di susun dan di upload ulang tiap tahun dan secara regulasi melibatkan Kelompok tani,Gapoktan,Kepala desa,PPL (PNS penyuluh petani),Koordinator PPL/Balai penyuluhan tingkat kecamatan ,Camat ,Dinas pertanian.
Yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi dan validasi sesuai tupoksinya.
Pupuk yg sudah turun, dan tidak di ambil oleh penerima kemudian mengarah kemana,penjelasan harus mengarah ke data dan regulasi resmi. Karena tidak mungkin, pupuk turun sesuai daftar penerima dikembalikan ke BUMN/produsen.
Data fiktif/penggunaan data tanpa ijin, sudah di lakukan dari awal penyusunan RDKK tiap tahun oleh beberapa oknum dengan metode beberapa edit/revisi dari kelompok tani.
Perangkat desa, sesuai regulasi nya tidak boleh ikut ngatur/ikut dalam kepengurusan kelompok tani sampai apalagi merekayasa dan punya kepentingan.
Saat ini korban sudah melakukan aduan ke Aparat Penegak Hukum Terkait penyalah guna’an data pribadi tanpa ijin.
“Benar adanya data saudara DK di dalam RDKK sejak 2016,tetapi jatah pupuk bersubsidi tersebut sejak 2016 juga tidak pernah di ambil .”Ujar Kadinas Pertanian.
Saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa ketua kelompok tani,
Perangkat desa/Kadus ,dan
Pengecer,masih dalam proses Pendalaman dan lidik ,siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.
Sejak berita ini tayang masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait .( Fiqih )