MIM,Jawa Tengah 07 Oktober 2024
Salatiga,Mediaindonesiamaju.com // Adanya aduan dari dan keluhan dari wali murid terkait adanya iuran bulanan yang mengatasnamakan paguyuban wali murid ,yang rincian penggunaan tidak jelas .
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya .
Tetapi sepertinya himbauan tersebut tidak di hiraukan oleh SMP Negeri 6 Salatiga,pasalnya masih ada aja praktek iuran setiap bulan yang mengatas namakan Paguyuban wali murid .
Adanya iuran yang diduga tidak jelas penggunaannya tersebut ,bersifat wajib setiap bulannya.
“Untuk iuran tersebut tidak semuanya sama nominalnya tidak sama sesuai dengan kebutuhan siswa masing masing ,karena semua kebutuhan sekolah tidak semuanya bisa terpenuhi dengan dana BOS.”Ujar Dwi Setyawati Kepsek SMP N 6 Salatiga.
Saat kami tanya terkait jumlah guru honorer,hanya ada 4 pengajar honorer ,yang di gaji dengan menggunakan dana BOS,sedangkan anggaran yang di ajukan untuk 4 pengajar guru honorer dalam 1 tahun cukup tinggi ,kemudian pengembangan perpustakaan,langganan layanan dan jasa , sarana dan prasarana di tahun 2023 sendiri sepertinya kurang sesuai dengan anggaran yang di ajukan ,sehingga patut di duga adanya penyimpangan di dalam penggunaan anggaran dana bos di SMPN 6 Salatiga .
Anggaran Dana Bos tahap 1 dan 2 tahun 2023
Dengan adanya dugaan tersebut,kami mencoba menanyakan keterkaitan penggunaan anggaran dana BOS,karena penggunaan anggaran dana bos termasuk dalam keterbukaan publik ,artinya masyarakat berhak untuk menanyakan penggunaan anggaran dana bos tersebut,tetapi di tolak oleh pihak sekolahan dengan alasan harus ijin inspektorat terlebih dahulu.
“Untuk penggunaan anggaran dana bos ,kami harus konfirmasi dulu ke inspektorat.”Tambahnya.
Apakah Kepala Sekolah harus mendapatkan ijin dari inspektorat terlebih dahulu untuk keterbukaan penggunaan dana bos.Sedangkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.
Masyarakat berharap,agar adanya audit dari instansi terkait , terhadap Penggunaan Anggaran dana bos di SMPN 6 Salatiga dan melakukan sidak terkait adanya dugaan pungli di sekolah. Tersebut.
Hingga berita ini tayang masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait. (Fiqih)