MIM,26 Agustus 2024
Kudus, mediaIndonesiamaju.com , Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik LSM LePAsP Kudus Achmad Fikri memberikan apresiasi kepada kejaksaan negeri Kudus , yang saat ini sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di proyek pembangunan SIHT Kudus pada Disnaker Kudus.
Hal tersebut harus dijadikan momentum untuk menjaga Marwah Adhyaksa yang semakin dipercaya oleh Masyarakat,”
Ketua LSM LePAsP Kudus Achmad Fikri mendukung dan mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kudus, Jawa Tengah, Henriyadi W Putro yang memastikan pihak kejaksaan negeri atau Kejari akan serius mendalami dugaan tindak pidana korupsi di proyek pembangunan SIHT Kudus pada Disnakerperinkop & UKM Kudus.
Saat ini pihak Kejaksaan masih memanggil beberapa saksi lagi untuk pendalaman alat bukti, juga tengah menunggu hasil dari ahli atas ketidaksesuaian penggunaan tanah urug SIHT Kudus yang menjadi salah satu pokok dalam dugaan tindak pindana korupsi ini,
Seperti yang dilansir beberapa media , bahwa rincian dugaan tipikornya adalah bahwa pada tahun 2023 dinas ketenagakerjaan melakukan kegiatan pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang salah satunya terdapat pekerjaan Urug yang memiliki volume 43.223 m².
Selanjutnya, dalam pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-Catalog dengan pemenang berkontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.163.488.000 dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.
Oleh direktur tersebut pekerjaannya tidak dikerjakan langsung, melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang disunat sebesar Rp 4.041.350.500 (harga satuan Rp 93.500) tanpa sepengetahuan PPK.
Yang paling parah, kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaianya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat dengan hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 (harga satuan Rp 72.000) tanpa sepengetahuan PPK.
Dari perkara tersebut, enam orang diperiksa pada Senin kemarin. Salah satunya adalah Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, pemenang tender urug SIHT dan juga pengawas kegiatan.
Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie menjelaskan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok, tetap dijalankan meskipun tengah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
“Karena sudah diprogramkan pemerintah, tentunya tetap jalan. Apalagi sudah dianggarkan dan direncanakan, Kalaupun ada catatan, kata dia, akan dijadikan kewaspadaan bersama sesuai kaidah perundang-undangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menambahkan bahwa rencana pembangunan SIHT memang tetap dijalankan, meskipun sedang ada proses hukum.
Dari 10 paket kegiatan dengan anggaran Rp11,3 miliar itu, kata dia, akan dijalankan secara berkesinambungan, sedangkan yang akan dijalankan lebih awal, yakni paket pengerasan jalan. (Fikri)