Habib Rizieq Dkk Melayangkan Gugatan Perdata Terhadap Presiden Joko Widodo

- Jurnalis

Monday, 7 October 2024 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 7 OKTOBER 2024

Habib Rizieq dkk melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga menjadi presiden dua periode.

Berdasarkan keterangan pers dari pengacara HRS, Aziz Yanuar, kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi.

Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-namanya:

Habib Rizieq Shihab

Baca Juga :  Kapolda Jateng Silaturahmi kerumah Gus Mus hingga Gus Zaim untuk Pilkada 2024

Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Eko Santjojo

Edy Mulyadi

M Mursalim R

Marwan Batubara

Munarman

Berikut petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum

3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Sidang Perdana 8 Oktober

Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada 8 Oktober. Sidang akan digelar di PN Jakarta Pusat.

“Tanggal 8 Oktober (sidang perdana),” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Minggu (6/10).

Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan digelar di ruang Purwoto Ganda Subrata. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan legal standing.

Baca Juga :  Mengunjungi Desa Adat di Indonesia Yang Tahan Akan Gempa

“Selasa, 8 Oktober 2024, jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Agenda legal standing para pihak. Ruangan Purwoto Ganda Subrata,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakpus.

Projo Anggap Politis

Bendahara Umum (Bendum) Projo, Panel Barus, merespons gugatan yang dilayangkan pihak Habib Rizieq terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) senilai Rp 5.246 triliun. Panel mengatakan setiap individu memiliki hak untuk menggugat.

“Gugatan itu hak tiap individu,” kata Panel Barus kepada wartawan, Minggu (6/10).

Chelsy-red 

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB