MIM,29 Juli 2024
mediaindonesiamaju.com// Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, telah menerbitkan kebijakan baru yang memberikan kemudahan bagi guru penggerak dalam mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Mulai tahun ini, guru penggerak akan mendapatkan kemudahan asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan dari Kemendikbudristek yang diperuntukkan khusus bagi guru-guru yang telah mengajar dan terdaftar dalam Dapodik.
Berdasarkan Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru penggerak jika ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan :
1. Warga Negara Indonesia
Guru penggerak harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki identitas kewarganegaraan yang sah.
2. Sehat jasmani dan rohani
Kesehatan jasmani dan rohani adalah syarat penting untuk memastikan bahwa guru penggerak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan
Guru penggerak harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) dari perguruan tinggi.
4. Mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Guru penggerak harus aktif mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Belum mencapai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Guru penggerak yang ingin mengikuti PPG harus belum mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Guru penggerak harus bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
Saat mengikuti PPG, Guru penggerak diberikan tiga kemudahan berikut :
1. Dibebaskan dari tes tertulis
Guru penggerak tidak perlu mengikuti tes tertulis sebagai bagian dari proses seleksi penerimaan calon peserta PPG.
2. Dibebaskan dari wawancara
Proses wawancara yang biasanya menjadi bagian dari seleksi penerimaan PPG calon peserta PPG juga ditiadakan bagi guru penggerak.
Ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mereka untuk mengikuti ppg tanpa harus melalui proses seleksi yang panjang.
3. Dibebaskan dari proses pembelajaran PPG
Guru penggerak tidak perlu mengikuti proses pembelajaran yang biasanya diharuskan dalam PPG.
Saat ini PPG Dalam Jabatan sedang memasuki tahap piloting yang memanggil 60.000 guru di seluruh Indonesia.
Piloting PPG Dalam Jabatan adalah pelaksanaan PPG bagi guru tertentu dalam skala yang lebih kecil.
Tujuan dilaksanakannya piloting untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran PPG Dalam Jabatan berjalan baik sebelum diterapkan secara masif.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi guru penggerak untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (red: putra)