Judul: Aksi Arogan Security Galian C Ilegal di Kabupaten Bogor

- Jurnalis

Friday, 4 October 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis,Jawa Barat  03 Oktober 2024

Bogor ,Mediaindonesiamaju.com– Sebuah insiden yang mencoreng kebebasan pers terjadi di lokasi Galian C ilegal di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Pada Rabu (2/10/2024), seorang wartawati berinisial Ss yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bersama timnya mendapat ancaman dari security setempat. Tidak hanya dihina, wartawati tersebut bahkan diancam akan dibakar bersama mobil liputan yang diparkir di lokasi tersebut.

Kronologi Insiden

Berdasarkan keterangan yang diberikan wartawati Ss, kejadian bermula ketika ia bersama timnya melakukan peliputan di lokasi Galian C ilegal di Bantar Kuning. Ketika Ss mencoba meminta identitas salah satu security bernama Cece, respons yang diterima justru sangat arogan. Cece menolak memberikan identitasnya dan malah meminta KTP wartawan serta memotret mereka. Penolakan wartawati Ss atas tindakan tersebut memicu kemarahan dari Cece, yang kemudian memanggil warga sekitar untuk mengepung tim wartawan.

Tidak lama kemudian, puluhan warga datang ke lokasi dengan teriakan provokatif, bahkan menyerukan agar wartawan beserta mobil mereka dibakar. Selain itu, Ss mendapat perlakuan kasar; Cece meludahi Ss dan mengancam bahwa kejadian ini akan dijadikan contoh bagi wartawan lain yang berani datang ke lokasi. “Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, tapi mendapat perlakuan yang tidak pantas dan sangat merendahkan. Bahkan, kami dihina dan disebut pengemis,” ujar Ss.

Kecaman dari M. Ridho, Detektif dan Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)

Baca Juga :  Kapolri Imbau Masyarakat Hindari Arus Puncak Mudik

Menanggapi insiden ini, M. Ridho, Detektif dan Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami wartawati Ss dan timnya. Menurut Ridho, peristiwa ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting demokrasi yang tidak bisa ditawar. Setiap jurnalis berhak menjalankan tugas investigasi dan peliputan tanpa ancaman atau kekerasan. Ancaman terhadap wartawan adalah tindak pidana serius yang harus ditindak tegas oleh aparat hukum,” tegas M. Ridho.

Ridho juga menekankan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya. Dalam Bab VIII Pasal 18 dari undang-undang tersebut, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalis dapat dikenai pidana penjara hingga 2 (dua) tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Tindakan intimidasi dan ancaman seperti yang terjadi pada Ss merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ini, dan para pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Aktivitas Galian C Ilegal Melanggar Hukum

Selain ancaman terhadap jurnalis, M. Ridho juga menyoroti bahwa aktivitas Galian C ilegal tanpa izin di lokasi tersebut merupakan pelanggaran hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Buntut Tarif Tol Naik, Rumah Dekat LRT-KRL Makin Menarik

“Kami berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti kejadian ini, baik dari sisi intimidasi terhadap wartawan maupun penertiban aktivitas Galian C ilegal yang sangat merugikan,” ujar M. Ridho. Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, serta untuk memastikan bahwa hak-hak wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik terlindungi.

Ucapan Terima Kasih dan Solidaritas kepada Media

Sebagai bentuk apresiasi, M. Ridho menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh media yang telah berpartisipasi dan meluangkan waktu untuk memviralkan kasus ini. Dukungan dari rekan-rekan media sangat penting dalam menjaga kebebasan pers dan memastikan keadilan bagi wartawan yang menjadi korban ancaman dan kekerasan. Media memiliki peran krusial dalam membangun kesadaran masyarakat dan mendorong penegakan hukum yang adil.

Dengan hormat, kami berharap semua pihak yang berwenang dapat mengambil langkah konkret untuk melindungi wartawan dan menindak tegas segala bentuk intimidasi yang mereka hadapi di lapangan. Kebebasan pers adalah hak yang dijamin undang-undang, dan setiap ancaman terhadapnya merupakan ancaman terhadap demokrasi itu sendiri.

Salam Satu Pena (Fiqih)

Berita Terkait

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
7 Rekomendasi Menarik untuk Pemberian MPASI dari WHO yang Wajib Diketahui!
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Dampak Siklon Tropis Trami bagi Indonesia
Penerapan BPKB Elektronik di Indonesia: Lebih Mudah dan Cepat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 October 2024 - 09:07 WIB

Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil

Thursday, 24 October 2024 - 09:06 WIB

Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama

Thursday, 24 October 2024 - 09:02 WIB

7 Rekomendasi Menarik untuk Pemberian MPASI dari WHO yang Wajib Diketahui!

Thursday, 24 October 2024 - 08:59 WIB

Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB