MediaIndonesiamaju.com – Semarang – Jawa Tengah – Pada hari Rabu 20 Maret 2024 bertempat di Komisi Informasi Jawa Tengah jln Tri Lomba Juang no 18 Kota Semarang di langsungkan persidangan sengketa publik antara pemohon Adi Prayitno SH,MKn yang didampingi Kuasa Hukum Agung Susanto SH ,melawan termohon Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan yang di wakili oleh Biro Hukum Pemda Grobogan ,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Dr Wahono S,Pd ,M Pd,
Agenda sidang hari Rabu 20 Maret 2024 adalah Keputusan Sengketa Informasi Publik No registrasi 100/SI/XII/2023
Majelis Komisioner yang di pimpin Ketua Indra Ashoka Mahendrayana SE,MH, Sutarto SH,M Hum ( anggota majelis) ,Ermy Sri ardhyanti S,Sos ( Anggota majelis),Nuraini Dewi Maharani SH ( panitera pengganti )
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis komisioner bahwa Komisi Infirmasi Jawa Tengah memutuskan “Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya “
Di tempat terpisah setelah sidang selesai ,Adi Prayitno SH,MKn didampingi Kuasa Hukum Agung Susanto SH mengatakan puas dan menerima Keputusan Komisi Informasi Jawa Tengah dan memberikan apresiasi atas keputusan tersebut .Adi Prayitno.SH MKn juga Sekda Grobogan sebagai PPID Kabupaten Grobogan dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan sebagai PPID Pelaksana untuk koordinasi yang baik terkait penyerahan berkas yang dimohonkan yaitu salinan daftar sekolah penerima DAK Fisik TA 2023 dan salinan RAB.
Agung Susanto sebagai Kuasa Hukum Adi Prayitno SH MKn juga mengatakan meminta itikad baik dari termohon untuk segera memberikan berkas yang dimohonkan ,apabila tidak segera di berikan dalam batas waktu yang ditentukan maka akan dilakukan upaya hukum selanjutnya yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri ,apabila termohon ( Sekda Grobogan ,Kadinas Pendidikan Kabupaten Grobogan dan Kadinas Kominfo Kabupaten Grobogan ) masih membandel juga dengan tidak mau memberikan berkas yang dimohonkan maka akan dilaporkan secara pidana dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum ke APH .
Di tempat terpisah juga Panitera Pengganti Nuraini Dewi Maharani ,SH mrngatakan pihak termohon diberi kesempatan 14 hari untuk mengajukan keberatan apabila merasa keberatan dengan keputusan Majelis Komisioner tersebut ( Winarsih )
( Fiqih )
https://youtu.be/xO3lXUQ1ZzM?si=jlgxyOk6gJ1RUxsG
Berita ini mengejutkan semua orang!
https://s.snackvideo.com/p/RdrKrBHV