MIM, JAWA TENGAH, 18 OKTOBER 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah membenarkan adanya dugaan pelanggaran netralitas berupa keberpihakan kepala desa di Sukoharjo menjelang Pilkada Jateng 2024.
Merespons hal itu, Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin mengatakan telah melayangkan surat rekomendasi penanganan pelanggaran itu kepada Bupati Sukoharjo.
Sukoharjo itu sudah kami tindaklanjuti yaitu dari kewenangan Bawaslu Sukoharjo itu sudah dilakukan rekomendasi terkait dugaan netralitas kepala desa. Sudah kami teruskan ya ke Bupati,” ungkap Amin ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2024).
Kalau (kasus Sukoharjo) mensreanya itu di sana, kemudian kalau dugaannya adalah dia keberpihakan (pada calon tertentu),” beber dia.
Dia mencontohnya pelanggaran netralitas bagi kades, perangkat desa, ASN, di antaranya keberpihakan, mendukung salah satu secara terbuka, aktif di dalam kampanye, mengajak orang lain ikut deklarasi, dan sebagainya.
“Sanksinya kalau terbukti itu kan nanti dari Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Jadi saat ini kami sedang menunggu hasilnya apakah itu apa sesuai dengan tindak lanjut dari sana, apakah itu ringan sedang itu kewenangannya dari Bupati tersebut,” lanjut Amin.
Lebih lanjut, Bawaslu mencatat sebanyak 14 kasus dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pilkada Jateng.
anggunred