MIM, JAWA TENGAH, 22 OKTOBER 2024
Meisya Chtalin Witak (13) korban siraman air keras di kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini masih dirawat di RSUD Lewoleba. Gadis yang akrab disapa Meisya ini terbujur tak berdaya dengan luka parah di mata, kedua pelipis dan bibir akibat penyiraman air keras oleh pelaku berinisial CA (45) alias Ko Ci pada Senin (14/10) pagi di bilangan Kota Baru, Lewoleba.
Dokter Yosep menejelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memberikan layanan pemulihan fase akut. “Untuk sementara masih pemuliah fase akutnya. Nanti dokter mata yang akan memutuskan nanti merujuknya itu setelah melihat kondisi pasien,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini tim medis berupaya agar infeksi pada mata korban tidak meluas. “Kita terus berusaha untuk menyembuhkan peradangannya akibat cairan itu. Kita mencegah perforasi atau kebocoran pada mata. Jadi itu protap yang dilakukan di semua rumah sakit untuk pasien yang mengalami traumatis seperti ini,” ujarnya.
Charles Arif, pelaku penyiraman air keras ke siswi kelas 3 SMP di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat pengakuan setelah ditangkap polisi. “Motif penyiraman karena pelaku sakit hati dengan korban yang cuek dan tidak mengabaikan rasa cinta dan sayangnya sehingga pelaku tega melakukan hal itu,” ujar Kapolres Lembata AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Menurutnya, pelaku juga mengaku, semua perbuatannya sudah direncanakan dengan matang. Kepada polisi, pelaku menceritakan semua proses persiapan dari peracikan air keras hingga aksi penyiraman dan upaya menghilangkan barang bukti. “Saya sakit hati, jadi kalau rusak ya rusak satu kali, saya hancur, dia juga hancur,” ungkap Kapolres dari pengakuan pelaku.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Lembata guna mempertanggungjawab kan perbuatannya. Ia dijerat pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan perencanaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Neza-red (Selamat Hari Santri Nasional 2024)