KPU Menegaskan : Penetapan Pilkada 2024 Ikuti Keputusan MK

- Jurnalis

Friday, 23 August 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,23 Agustus 2024

mediaindonesiamaju.com//Jakarta – Demonstrasi seharian kemarin berhasil membuahkan kepastian bahwa Pilkada 2024 akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga menegaskan bahwa pendaftaran dan penetapan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.

MK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

MK juga telah menghasilkan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan.

Calon harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan oleh MK.

Baca Juga :  Bulan Depan Gerhana Matahari Cincin, Terlihat di Indonesia?

KPU memastikan putusan MK tidak hanya berlaku saat pendaftaran pasangan calon saja.

“Insyaallah dengan situasi terakhir juga akan bisa kita pastikan pada tanggal 27-29 ini yang akan kita pakai (putusan MK). Bagaimana jika ada situasi di lain itu? Yang kita hadapi, kita komentari yang ada di depan kita. Jangan mengandai-andaikan,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) kemarin.

Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Agustus atau lima hari lagi. KPU memastikan akan mengikuti putusan MK sampai paslon Pilkada 2024 ditetapkan sebagai calon.

“Dipedomani terus sampai penetapan paslon (22 September 2024),” kata Afifuddin.

Topik aturan pilkada ini menjadi sorotan publik dan akhirnya melahirkan demonstrasi besar pada Kamis (22/8) kemarin. Tak lama usai putusan MK, 20 Agustus 2024 lalu, DPR kemudian mencoba memproses revisi UU Pilkada secara cepat. Isi revisi UU Pilkada bertentangan dengan putusan MK.

Baca Juga :  Ketua Pansus 2 Raperda : Keterbukaan Informasi Publik Bukan Hanya Untuk Pers, Tapi Seluruh Masyarakat

Usai demonstrasi digelar pada Kamis (22/8) kemarin, DPR memastikan revisi UU Pilkada batal. Pilkada 2024 akan menggunakan aturan sesuai putusan MK. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada tadi malam.

“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR. (pkp)

(Red : Yudi)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB