KY Menyatakan 3 Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Melanggar Kode Etik,Sanksi Berat Pemecatan

- Jurnalis

Tuesday, 27 August 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, 27 Agustus 2024

mediaindonesiamaju.com// Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.

Keputusan itu diambil KY dalam rapat pleno yang digelar pukul 09.30 WIB pada hari Senin pagi (26/8). Disampaikan oleh KY dalam rapat dengan Komisi III DPR yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Komisioner KY Joko Sasmito menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat, sehari setelah putusan, untuk mengusut memeriksa putusan bebas yang dibacakan pada 24 Juli 2024 itu. Selain itu, terdapat pula laporan yang masuk ke KY terkait putusan itu.

Tim Investigasi KY pun kemudian berangkat ke Surabaya untuk mendalami dugaan pelanggaran Hakim. Sebanyak sembilan saksi diperiksa KY sejak 8-17 Agustus 2024. Termasuk ada sejumlah dokumen dan bukti terkait juga diperiksa KY.

Saksi yang diperiksa termasuk Ketua PN Surabaya, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum, pihak pelapor, hingga wartawan yang memberikan rekaman sidang pembacaan putusan.

Mereka yang termasuk diperiksa adalah tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dari hasil dari pemeriksaan KY tersebut, ada empat temuan utama. Berikut paparan KY:

  • Terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum di dalam salinan putusan;
  • Para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan;
  • Para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dr. Renny Sumino, Sp.FM., dari RSUD Sutomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga yang tercantum dalam salinan putusan; dan
  • Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan menyinggung atau memberi penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Landmark Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul di pertimbangan yang dibacakan yang dibacakan terlapor.
Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Kudus Berganti

KY kemudian menggelar sidang pleno untuk memutuskan soal laporan tersebut. Hasilnya, KY meyakini bahwa telah terbukti adanya pelanggaran etik. Ketiga Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur direkomendasikan untuk diberi sanksi berat.

“Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko Sasmito.

Baca Juga :  Merapi Keluarkan Awan Panas, Jarak Luncur 1.300 Meter

Menurut KY, perbuatan itu dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati dari Para Terlapor. Pelanggaran tersebut dinilai merupakan tingkat pelanggaran yang cukup serius.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 Saudara Mangapul, dan terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo. Berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Joko.

“Mengusulkan para Terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” sambungnya.

Putusan ini kemudian akan direkomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. KY akan mengawal proses tersebut.

“KY akan mengirimkan surat kepada Ketua MA perihal pembentukan Majelis Kehormatan Hakim,” ujar Joko Sasmito.

“KY memonitor penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan ke MA,” pungkasnya.

Terkait rekomendasi dari KY ini, belum ada keterangan dari ketiga hakim tersebut.

Putusan Bebas Ronald Tannur

Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera. Hakim menilai Ronald Tannur tak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Putusan itu yang kemudian menjadi polemik. Sebab, hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta hukum yang muncul dalam sidang.

(Red : Fikri)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB