MIM, Jawa Tengah 23 juli 2024
Setelah heboh dan viralnya dugaan markup proyek dana desa yang terjadi di desa kemiri kecamatan Gubug, kabupaten Grobogan ,sekarang mencuap lagi terkait dugaan pungutan pembayaran PTSL yang melebihi peraturan SKB (surat keputusan bersama) 3 Mentri .
Beberapa warga mulai buka suara terkait dugaan pungutan pembayaran PTSL dengan biaya 400 ribu rupiah , dikarenakan tidak di jelaskan secara detail ,buat apa penggunaan Anggaran tersebut.
“Iya,di sini rata rata di mintakin iuran untuk PTSL sebanyak 400 ribu rupiah.”ujar warga kemiri yang tidak mau di sebut namanya.(22/07/24)
Hal ini sangat bertentangan dengan SKB 3 Mentri,tidak boleh melebihi nominal 150 ribu.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).
“Untuk biaya sertipikasi PTSL menurut SKB (Surat Keputusan Bersama-red) tiga menteri sebesar 150.000 rupiah,” ujar Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Yayat Ahadiyat Awaludin saat menerima wartawan pada Kamis (29/2/2024).
“Iya ,klo emang terbukti,memungut biaya PTSL melebihi biaya yang sudah di tentukan SKB 3 Mentri tersebut,termasuk pungli ,dan bisa di pidanakan.”ujar Adv Adi Prayetno S.H,Mkn selaku ketua Laskar Merah Putih Jawa Tengah.(23/07/24)
Kami mencoba mendatangi kantor kepala desa kemiri,guna konfirmasi,tetapi tutup tidak ada pelayanan,(19/07/24).
Sejak berita ini tayang,masih membutuhkan Konfirmasi dari pihak terkait.(Red/Dayat)