LSM Hijau Bakal Geruduk Kejari dan Polres Kudus Pertanyakan Peran Pendamping dan Pengawas Proyek SIHT

- Jurnalis

Monday, 26 August 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,26 Agustus 2024

Kudus , Mediaindonesiamaju.com, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Hijau menyatakan bahwasanya Pesatnya pembangunan di segala sektor, baik secara kuantitatif maupun kualitatif membuka celah terjadinya masalah hukum, sengketa hukum serta perkara hukum,” ujarnya.

“Dengan dilakukannya pengawalan dan pendampingan baik oleh tim dari Kejaksaan Negeri ataupun dari Polri ini diharapkan akan terwujud proses pengadaan barang/ jasa yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya,”

Sholeh Isman mengatakan, meski mengadakan kerjasama namun bukan berarti pihak APH menjadi ‘beking’ dari dalam pelaksanaan proyek pemerintahan.

Oleh karenanya Pihaknya berencana Menggeruduk Kejaksaan Negeri dan Polres Kudus Kamis (29/8) mendatang.

Pihaknya bermaksud mempertanyakan pola pengawasan selama ini, dirinya menjelaskan dalam aksinya nanti mengusulkan agar pendampingan di lapangan bisa lebih maksimal, pola pengawasan harus dilakukan dengan mengawal proyek pada setiap termin. Dengan demikian, ketika ada sebuah temuan, pihaknya dapat cepat memberikan rekomendasi.

Baca Juga :  Jawaban Tegas Sri Mulyani Tentang Hutang Negara . #Masyarakat Wajib Tau

“Pengawalan idealnya harus per termin. Dengan begini, jika ada yang hal yang kurang sesuai dalam pelaksanaan tiap termin bisa segera disikapi. Yakni, rekanan harus memenuhi pekerjaan sesuai termin yang ditentukan atau diputus kontraknya. Jangan sampai pengawas dan pendamping dari APH hanya sebagai setempel saja, ,” tegas Sholeh Isman

Lebih lanjut Sholeh Isman merasa prihatin terhadap sebuah fakta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mendalami kasus dugaan korupsi tahap pengurukan tanah pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok tahun 2023 di Kecamatan Jekulo dengan nilai proyek sebesar Rp 9,16 miliar. “Diduga ada penyimpangan APBD dalam proses pengurukan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu. Mencari keuntungan yang salah baik dari transaksi maupun tanah yang dipergunakan untuk menguruk,”
Padahal Proyek SIHT tersebut juga telah dikerjasamakan dengan pihak APH untuk dilakukan pendamping dan pengawasan, , namun faktanya masih juga ada temuan BPK RI dan akhirnya menjadi persoalan hukum, tambahnya.
(Tumenggung Fikri)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 October 2024 - 09:40 WIB

Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB