LSM LePAsP : DBHCHT jangan menjadi Dana Bancakan

- Jurnalis

Saturday, 24 August 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,24 Agustus 2024

Kudus, mediaindonesiamaju.com — Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik LSM LePAsP Kudus Achmad Fikri meminta para pemangku kepentingan agar tidak menjadikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai dana bancakan.

“Jangan dijadikan bahan bancakan. Karena ini bukan hadiah, tetapi ini berkat cucuran keringat dan kerja keras para pekerja rokok di Kabupaten Kudus,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia maju , Sabtu (24/8/2024).

Fikri mengingatkan kepada para Kepala OPD dan pemangku kepentingan lainnya agar bisa mempergunakan DBHCHT dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditentukan serta dibuat prioritas penggunaannya

Kabupaten Kudus tahun 2024 mendapatkan DBHCHT , “50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kapolda Jateng Pererat Sinergi Dengan GP Ansor Jawa Tengah.

Untuk itu, Fikri mengajak OPD untuk membuat program yang bermanfaat untuk kesejahteraan buruh rokok maupun masyarakat Kabupaten Kudus,
Lebih lanjut Fikri menyebutkan, tiap tahunnya Kabupaten Kudus selalu mengalami peningkatan dari DBHCHT.
Adalah menjadi sebuah keharusan mengoptimalkan penggunaan DBHCHT Kabupaten Kudus ,yang lebih baik, tepat sasaran, berhasil guna dan berdaya guna sesuai ketentuan yang berlaku.
“penggunaan DBHCHT sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 215/PMK/07/2021 tentang pengunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT,” pungkasnya.

Ketua LSM LePAsP Kudus juga mengapresiasi
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah yang mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada 2023 di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus.
Kejari Kudus telah menggeledah kantor Disnakerperinkop-UKM dan memeriksa enam saksi di kantor tersebut,
Oleh karena itu ketua LSM LePAsP Kudus Achmad Fikri meminta agar Kejari Kudus untuk bekerja lebih profesional dengan tetap menjaga integritas, supaya kepercayaan yang diberikan oleh publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara, oleh karena itu dia menegaskan agar pihak Kejari Kudus mengusut tuntas
Pembangunan SIHT yang dimulai tahun 2023 mendapatkan anggaran Rp 21 miliar untuk pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare.
Jika memang ditemukan alat bukti dan barang bukti cukup, agar semua yang terlibat diberikan sangsi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Kawandi -Erli)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB