MIM,24 Agustus 2024
Kudus, mediaindonesiamaju.com — Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik LSM LePAsP Kudus Achmad Fikri meminta para pemangku kepentingan agar tidak menjadikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai dana bancakan.
“Jangan dijadikan bahan bancakan. Karena ini bukan hadiah, tetapi ini berkat cucuran keringat dan kerja keras para pekerja rokok di Kabupaten Kudus,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia maju , Sabtu (24/8/2024).
Fikri mengingatkan kepada para Kepala OPD dan pemangku kepentingan lainnya agar bisa mempergunakan DBHCHT dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditentukan serta dibuat prioritas penggunaannya
Kabupaten Kudus tahun 2024 mendapatkan DBHCHT , “50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan,” ucapnya.
Untuk itu, Fikri mengajak OPD untuk membuat program yang bermanfaat untuk kesejahteraan buruh rokok maupun masyarakat Kabupaten Kudus,
Lebih lanjut Fikri menyebutkan, tiap tahunnya Kabupaten Kudus selalu mengalami peningkatan dari DBHCHT.
Adalah menjadi sebuah keharusan mengoptimalkan penggunaan DBHCHT Kabupaten Kudus ,yang lebih baik, tepat sasaran, berhasil guna dan berdaya guna sesuai ketentuan yang berlaku.
“penggunaan DBHCHT sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 215/PMK/07/2021 tentang pengunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT,” pungkasnya.
Ketua LSM LePAsP Kudus juga mengapresiasi
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah yang mengusut dugaan korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada 2023 di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kudus.
Kejari Kudus telah menggeledah kantor Disnakerperinkop-UKM dan memeriksa enam saksi di kantor tersebut,
Oleh karena itu ketua LSM LePAsP Kudus Achmad Fikri meminta agar Kejari Kudus untuk bekerja lebih profesional dengan tetap menjaga integritas, supaya kepercayaan yang diberikan oleh publik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara, oleh karena itu dia menegaskan agar pihak Kejari Kudus mengusut tuntas
Pembangunan SIHT yang dimulai tahun 2023 mendapatkan anggaran Rp 21 miliar untuk pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di lahan seluas 3,7 hektare.
Jika memang ditemukan alat bukti dan barang bukti cukup, agar semua yang terlibat diberikan sangsi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Kawandi -Erli)