MIM,Jawa Tengah 19 juli 2024
Kudus,, MediaIndonesiamaju.com – Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik LSM LePAsP Kudus Achmad Fikri menyampaikan selamat dan sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades hingga 2 tahun , Fikri mengingatkan agar para Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan Durasi agar tetep berhati-hati dan berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat , bisa mengatasi masalah dan mendapatkan solusi masalah pokok yang dihadapi desa sebenarnya bukan soal durasi masa jabatan, melainkan pada mental dan pemahaman pejabat desa
Seperti diberitakan sebelumnya Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun diharapkan turut meningkatkan kualitas pembangunan desa,
Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 118 kepala desa Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (18/7/2024).
Hasan yang hadir bersama Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kabupaten Kudus, Aini Hasan Chabibie, menyebut proses panjang hingga pengukuhan telah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Pj. Bupati menginstruksikan agar kepala desa mewujudkan clean and clear government atau bersih dari korupsi. Pihaknya sendiri terus mengupayakan yang terbaik agar segala seleksi jabatan di Kudus bebas pungli.
Kehadiran Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Maruli Tua Manurung turut menguatkan motivasi agar seluruh proses pembangunan tidak memberikan celah terhadap korupsi. Terlebih, Kabupaten Kudus berhasil menjadi salah satu penerima dari 10 kabupaten/kota Pariwara Anti Korupsi 2024. Prestasi itu harus dipertahankan.
Hasan meminta semangat anti korupsi diteruskan. Pihaknya juga menekankan proses sampai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak terdapat pungli.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Maruli Tua Manurung mengapresiasi adanya inovasi Desa Anti Korupsi di Desa Jepang. Pihaknya juga meminta istri pak kepala desa ikut andil agar terus mengingatkan suaminya tak terjerat dalam penyalahgunaan keuangan desa. (Kawandi -Erli)