MIM, Jawa Tengah 24 juli 2024
Kudus, Mediaindonesiamaju.com, Sidang kasus penipuan pemberangkatan umrah di biro Goldy Mixalmina yang menjerat owner-nya Zyuhal Laila Nova terus bergulir di persidangan.
Dalam persidangan yang berjalan, telah masuk tahap pembacaan tuntutan pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun sembilan bulan.
Kasi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Tegar Mawang Dita mengatakan, proses pembacaan tuntutan telah digulirkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara tiga tahun sembilan bulan.
Tegar menjelaskan, pada fakta persidangan terdakwa mengakui kesalahannya yang melakukan penipuan kepada calon jamaah umrah.
Selain itu, uang para calon jamaah umrah dipergunakan untuk membayar utang.
”Kami juga menanyakan apakah uang itu digunakan untuk judi slot, terdakwa tidak mengaku dan membenarkan. Yang jelas terdakwa sudah mengakui kesalahannya,” katanya.
Di sisi lain, pada fakta persidangan, saksi yang juga karyawan biro umrah juga mengakui adanya penipuan.
Di samping itu, dalih uang tersebut digunakan untuk membayar hotel di Makkah hanyalah isapan jempol semata.
”JPU juga menanyakan hal itu (pembayaran hotel di Makkah, Red). Namun, dari terdakwa (Zyuhal Laila Nova, Red) tidak bisa membuktikan pembayaran tersebut,” katanya.
Terdakwa juga mengakui mempunyai tanggungan utang dengan pihak leasing. Aset kendaraan milik terdakwa telah disita oleh pihak leasing.
Sejauh ini, ada 16 saksi yang telah dihadrikan dalam persidangan tersebut.
Agenda pembacaan putusan dari majelesi hakim akan dijadwalakan pada Senin (29/7) mendatang.
Sementara itu, kerugian para calon jamaah umrah yang diderita pada kasus tersebut, mencapai Rp 4,9 miliar. (Tumenggung Fikri)