MIM, Jawa Tengah 16 Juni 2024
Mediaindonesiamaju.com – GROBOGAN –Di lansir dari Jawa Post Radar Kudus Sejumlah pengusaha dan paguyuban galian C di Kabupaten Grobogan tentang adanya galian C tidak berizin atau illegal beroperasi dan tidak ada tindakan.
Sebab, mereka tidak memiliki izin dan tidak setor pajak daerah ke pemerintah daerah.
Salah satunya galian C berada di Desa Terkesi, Kecamatan Klambu diduga tidak memiliki izin.
Saat wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini mendatangi ke galian C tersebut tidak ada aktifitas kegiatan dan sedang libur.
Namun, ada beberapa truk datang untuk mengambil dengan alat manual.
Mursiyah warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu mengatakan, kegiatan penambangan galian C masih beroperasi dan baru libur dua hari ini karena alat beratnya rusak.
Setelah diperbaiki mungkin akan beroperasi lagi.
”Ini biasanya beroperasi Mas. Tetapi ini sudah dua hari libur karena ada kendala di lapangan,” kata dia.
Direktur CV Abadi Berkah Alam Mulyaningsih yang mempunyai izin resmi galian C mengaku merasa dirugikan adanya galian C illegal masih beroperasi dan tidak ada tindakan dari pemerintah dan aparat keamanan.
Sebab, mereka tidak memiliki izin resmi dan tetap boleh menambang.
”Kami sebagai pengusaha galian C yang resmi merasa dirugikan. Tidak bayar pajak tetapi boleh beroperasi,” kata Mulyaningsih.
Selain tidak membayar pajak daerah. Dari pengusaha galian C legal merasa dirugikan karena harga dijual lebih murah. Sehingga berdampak pada galian C yang resmi.
Dampaknya ada penurunan pemasukan karena memilih harga lebih murah dan tidak bayar pajak.
”Sebagai pengusaha kami dirugikan karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Jika tidak ada peraturan maka pengusaha yang resmi dan sudah bayar ke pemerintah daerah tidak ada apa-apa. Mereka tidak bayar pajak malah dibiarkan,” ujarnya.
Dia meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan tindak tegas.
Sehingga iklim investasi dan usaha di Grobogan bisa berjalan dengan baik dan bisa bersaing dengan sehat.
Jika tidak ada tindakan maka dari pengusaha yang sudah mempunyai izin dirugikan.
”Padahal kami membayar pajak rutin setiap bulanya dan membantu pembangunan daerah,” terang dia.
Sekertaris koordinator pengusaha galian C di Grobogan Sucipto menolak adanya penambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Grobogan. Sebab, mereka adalah tambang illegal dan merugikan pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.
”Kami memahami bahwa pengurus izin tambang galian C sangat lama dan membutuhkan biaya tidak sedikit. Tetapi jika ada usaha galian C harus mempunyai izin terlebih dahulu dan tidak merusak alam karena masuk dalam kawasan kars,” terang dia. (fiqih)