MIM,Jawa Tengah 12 Juli 2024
Kudus MediaIndonesiamaju.com, Sejumlah koperasi di Kabupaten Kudus dinilai sudah melenceng dari tujuannya. Bahkan mereka justru menjalankan sistem rentenir dengan berkedok sebagai koperasi.
Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik LSM LePAsP Kudus, Achmad Fikri mengatakan, koperasi itu dibentuk untuk tujuan mensejahterakan anggota. Caranya dengan membuka berbagai cabang usaha serta mengakomodir kepentingan ekonomi anggota. “Bisa simpan pinjam, jual beli, aneka usaha atau apapun. Tetapi prinsip utama yang harus dipegang adalah dari dan untuk anggota, serta demi kesejahteraan anggota,” tegasnya .
Koperasi harus dikembalikan kepada ruh yang sebenarnya, tegas Fikri , saat ini koperasi sudah melenceng dari tujuan bapak koperasi Indonesia Muhammad Hatta , harusnya koperasi bisa menjadi Soko guru perekonomian, Namun beberapa lembaga Koperasi katanya, justru menjalankan bisnis untuk kepentingan pribadi tetapui menggunakan badan hukum koperasi. Menurutnya, ada lembaga berbentuk koperasi simpan pinjam, namun pengembaliannya dengan sistem bunga yang tinggi.
Kondisi itu, lanjutnya, merupakan salah satu dampak penafsiran lain dari UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. “Ketika itu koperasi menjelma dari lembaga ekonomi sosial menjadi badan usaha, kalau yang salah menafsirkan, akan membentuk koperasi namun tidak bergerak untuk mensejahterakan anggotanya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fikri mengingatkan bahkan ironisnya banyak lembaga koperasi yang gagal bayar, yang pada akhirnya merugikan nasabah yang jumlahnya ribuan dan total kerugiannya mencapai ratusan milyar, setidaknya di kabupaten Kudus pernah terjadi beberapa Koperasi gagal bayar dan akhirnya menyeret pengurusnya ke penjara , sebut saja KSU Bina Mitra Mandiri Mejobo Kudus, anggota kesulitan menarik dana simpanan, Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Group (GMG) yang menyeret Owner nya 13 tahun penjara dan denda, Ujung ujungnya masyarakat yang dirugikan , kabar terakhir KSSP BMT Bina Usaha Sejahtera (BUS) tengah mengalami krisis keuangan, walau dalam RAT pengurus akan bertanggung jawab menyelesaikan hak anggota dan atau nasabah , jelasnya
Fikri menegaskan kejadian seperti itu sangat disayangkan dan mempertanyakan peran dan tanggungjawab Pemerintah dalam hal ini Disnakerperinkop UKM Kudus yang seolah tutup mata dan justru terkesan melakukan pembiaran, tegasnya.
Oleh karena itu LSM LePAsP Kudus akan menggelar mimbar rakyat Selasa 16/7 di Alun alun Simpangtujuh Kudus, mengawal hak hak nasabah BMT Bina Usaha Sejahtera BUS, agar tidak mengalami seperti nasabah koperasi gagal bayar lainya, jelasnya (Kawandi -Erli)