Menanggapi Tuduhan berita fitnah dari oknum wartawan Bhayangkaraperdananews.com.

- Jurnalis

Tuesday, 30 July 2024 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 30 juli 2024

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com // Menanggapi berita yang di tayangkan oleh wartawan,oknum kades khilaf korupsi Bhayangkaraperdananews.com ,terkait tuduhan berita fitnah terhadap dugaan Mark up dana desa dan dugaan pungli dana PTSL di desa Kemiri kecamatan Gubug kabupaten Grobogan.

Beberapa media yang memberitakan,berita terkait dugaan adanya mark up dana desa dan dugaan adanya pungutan liar dana PTSL tersebut bukan lah fitnah belakang,dikarenakan apa yang di beritakan sudah sesuai dengan narasumber yang jelas .

“Benar apa salahnya , informasi dari narasumber itu perlu di adakan penelusuran dan dilanjutkan pelaporan atau aduan ke APH “ujar Andi Ketua LSM SAB DPD Jateng.

Anehnya oknum wartawan Bhayangkaraperdananews.com mengatakan ,jika ada kesalahan dalam pelaksanaan dana desa seperti markup dana desa atau ada pungli di PTSL seolah olah hal yang wajar,seolah olah tindak pidana korupsi itu adalah perdata hukumnya.

Baca Juga :  Epson Nirigi Berperan Sebagai Penyuplai Amunisi dan Senjata KKB

“Bila ada kesalahan yang tidak di sengaja pelaksanaannya, pemerintah Desa bukan malaikat yang tak pernah salah,itu tanahnya perdata dan setelah di audit inspektorat dan di temu pelanggaran,di minta di mengembalikan.”pernyataan oknum wartawan Bhayangkaraperdananews.com

Pernyataan tersebut seolah olah memaklumi adanya kegiatan korupsi dana desa,dan menganggap bahwa perbuatan korupsi tersebut adalah hukumnya perdata ,hanya dengan pengembalian uang saja selesai,itupun klo sudah ketahuan.

“Klo tindak pidana korupsi dana desa di anggap maklum atau hanya kelalaian,dan hanya dengan pengembalian saja selesai ,ya bisa rusak Negara ini,
UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi ,sudah jelas pidana bukan perdata. “Tegas Adv Adi Prayitno S.H Mkn selaku ketua LMP Jawa Tengah.

“Program PTSL dengan dasar SKB 3 Menteri, itu yang menjadi dasar para awak media menuduh dan memfitnah para Kepala Desa melakukan pungli, sedang mereka tidak menyimak perbup Grobogan ( peraturan bupati Grobogan) nomer 10 tahun 2021 menerangkan secara detail tentang PTSL dan anggaran yang digunakan untuk pemberkasan patok ukur dll.”Bhayangkaraperdananews.com

Baca Juga :  Yandri Susanto Diduga Pakai Kop Surat Kementerian untuk Acara Keluarga, Mahfud MD: Hati-hati

Menanggapi terkait aturan PTSL ,apakah ada peraturan yang lebih tinggi dari SKB 3 Mentri terkait dana PTSL?
Dan juga perbup yang di jadikan acuan oleh oknum wartawan Bhayangkaraperdananews.com belum di tanda tangani atau di sahkan oleh bupati.

Untuk keberimbangan berita ,awak media sudah berusaha mendatangi kantor kelurahan desa kemiri kecamatan Gubug kabupaten Grobogan,pada tanggal 19 juli 2024 ,sekitar pukul 08.30 – 09.00,tetapi tutup tidak ada pelayanan,belum jelas juga kenapa kantor pelayanan desa bisa tutup total pada saat itu.

Kami tim awak mediaindonesiamaju khususnya memberikan waktu dan peluang ,untuk pihak terkait memberi kan hak jawab ,dengan menghubungi kontak server kami yang ada di box redaksi.(Red / Latif)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB