MIM,Jawa Tengah 30 juli 2024
Grobogan,Mediaindonesiamaju.com // Menanggapi berita yang di tayangkan oleh wartawan,oknum kades khilaf korupsi Bhayangkaraperdananews.com ,terkait tuduhan berita fitnah terhadap dugaan Mark up dana desa dan dugaan pungli dana PTSL di desa Kemiri kecamatan Gubug kabupaten Grobogan.
Beberapa media yang memberitakan,berita terkait dugaan adanya mark up dana desa dan dugaan adanya pungutan liar dana PTSL tersebut bukan lah fitnah belakang,dikarenakan apa yang di beritakan sudah sesuai dengan narasumber yang jelas .
“Benar apa salahnya , informasi dari narasumber itu perlu di adakan penelusuran dan dilanjutkan pelaporan atau aduan ke APH “ujar Andi Ketua LSM SAB DPD Jateng.
Anehnya oknum wartawan Bhayangkaraperdananews.com mengatakan ,jika ada kesalahan dalam pelaksanaan dana desa seperti markup dana desa atau ada pungli di PTSL seolah olah hal yang wajar,seolah olah tindak pidana korupsi itu adalah perdata hukumnya.
“Bila ada kesalahan yang tidak di sengaja pelaksanaannya, pemerintah Desa bukan malaikat yang tak pernah salah,itu tanahnya perdata dan setelah di audit inspektorat dan di temu pelanggaran,di minta di mengembalikan.”pernyataan oknum wartawan Bhayangkaraperdananews.com
Pernyataan tersebut seolah olah memaklumi adanya kegiatan korupsi dana desa,dan menganggap bahwa perbuatan korupsi tersebut adalah hukumnya perdata ,hanya dengan pengembalian uang saja selesai,itupun klo sudah ketahuan.
“Klo tindak pidana korupsi dana desa di anggap maklum atau hanya kelalaian,dan hanya dengan pengembalian saja selesai ,ya bisa rusak Negara ini,
UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi ,sudah jelas pidana bukan perdata. “Tegas Adv Adi Prayitno S.H Mkn selaku ketua LMP Jawa Tengah.
“Program PTSL dengan dasar SKB 3 Menteri, itu yang menjadi dasar para awak media menuduh dan memfitnah para Kepala Desa melakukan pungli, sedang mereka tidak menyimak perbup Grobogan ( peraturan bupati Grobogan) nomer 10 tahun 2021 menerangkan secara detail tentang PTSL dan anggaran yang digunakan untuk pemberkasan patok ukur dll.”Bhayangkaraperdananews.com
Menanggapi terkait aturan PTSL ,apakah ada peraturan yang lebih tinggi dari SKB 3 Mentri terkait dana PTSL?
Dan juga perbup yang di jadikan acuan oleh oknum wartawan Bhayangkaraperdananews.com belum di tanda tangani atau di sahkan oleh bupati.
Untuk keberimbangan berita ,awak media sudah berusaha mendatangi kantor kelurahan desa kemiri kecamatan Gubug kabupaten Grobogan,pada tanggal 19 juli 2024 ,sekitar pukul 08.30 – 09.00,tetapi tutup tidak ada pelayanan,belum jelas juga kenapa kantor pelayanan desa bisa tutup total pada saat itu.
Kami tim awak mediaindonesiamaju khususnya memberikan waktu dan peluang ,untuk pihak terkait memberi kan hak jawab ,dengan menghubungi kontak server kami yang ada di box redaksi.(Red / Latif)