Menteri Desa Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dana Hibah di Jatim

- Jurnalis

Thursday, 22 August 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Timur 22 Agustus 2024

mediaindonesiamaju.com — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini. Abdul Halim disebut bakal diperiksa terkait pengembangan kasus dana hibah di Jawa Timur.
Abdul Halim terlihat tiba di KPK pada pukul 09.54 WIB. Dia tak berbicara banyak perihal pemeriksaan hari ini. Namun dia memastikan, panggilan yang diterimannya perihal kasus di Jatim.

“Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur. Iya (terkait dana hibah),” ujar Abdul Halim kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Dia memastikan pemanggilan itu tak terkait dengan jabatannya sebagai Menteri Desa. Diketahui, sebelum menjabat Mendes, Abdul Halim Iskandar dipercaya sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.

Baca Juga :  Delapan Partai Politik di Grobogan Sepakat Menyatakan Dukungan dr.H.Bambang Pujiyanto, MKes Menjadi Bupati.

“Nggak ada, nggak ada. Jadi diundangannya jelas, kaitannya dengan Jawa Timur. (Waktu menjabat apa) ya itu yang nggak tahu, nanti kita lihat,” ucapnya.

Abdul halim menyebut siap menjawab pertanyaan dari penyidik KPK. Dia tak menjelaskan lebih jauh dan langsung masuk menuju tuang pemeriksaan.

“Nggak ada (persiapan khusus), ya apapun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” pungkas dia.

KPK Tetapkan 21 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Baca Juga :  Hasil Kualifikasi Piala Dunia: Indonesia vs Bahrain Imbang 2:2

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ucapnya.

(Red : Lukman)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB