MK Putuskan Untuk Perpanjang Masa Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme

- Jurnalis

Friday, 30 August 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,30 Agustus 2024

Mediaindonesiamaju.com// Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah tenggat waktu masa pengajuan kompensasi korban terorisme menjadi 10 tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hal itu ditetapkan dalam putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 dalam perkara yang diajukan oleh Peria Ronald Pidu dan dua orang lainnya, para pemohon adalah korban terorisme yang dibuktikan oleh surat penetapan yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Mahkamah beralasan, waktu 10 tahun sejak UU Tindak Pidana Terorisme diberlakukan adalah waktu yang adil untuk para korban mengurus kompensasi dan restitusi._

Baca Juga :  Kapolres Kunjungi Ketua DPD FORPESS Lubuk Linggau, Ada Apa?

“Oleh karena itu, tenggang waktu 10 tahun terhitung sejak UU 5/2018 mulai berlaku sampai dengan 22 Juni 2028 harus dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga-lembaga yang diberi wewenang untuk memulihkan hak konstitusional korban dengan memberikan kemudahan pelayanan bagi korban,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam ruang sidang MK, Kamis (29/8/2024). “Dengan demikian, ketentuan norma Pasal 43L ayat (4) UU 5/2018 telah ternyata tidak cukup memberikan jaminan kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” sambung Enny.

Baca Juga :  Perputaran Uang di Ekosistem Haji-Umrah RI Tembus Rp65 T Pada Tahun 2023

(Red : Luthfi)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB