Modus Ajak Pacar,tipu Puluhan juta cewek Pati

- Jurnalis

Sunday, 2 June 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 2 Juni 2024

Mediaindonesiamaju.com – Polresta Pati – Polda Jateng – Seorang pria berinisial AS alias Kancil (25) warga Desa Tanjung Rejo, Wirosari Kabupaten Grobogan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tayu Polresta Pati karena dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan oleh seorang Perempuan berinisial KL warga Desa Kedungbang Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. Selasa (28/05/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengatakan, kasus ini bermula dari perkenanan tersangka dengan Korban KL, melalui media sosial. Singkat cerita, setelah beberapa waktu berkenalan keduanya pun berpacaran.

Baca Juga :  Jawaban Pihak Megawati dan Mahfud Md yang Terseret Isu Jet Pribadi

“Tersangka meminta uang kepada korban melalui aplikasi BRIMO dengan modus membayar proyek apartemen, villa dan kos2an serta perumahan dan meminta menggadaikan BPKB sepeda motor untuk membayar tenaga kuli proyek apartemen di Bali serta menjual HP iphone milik Korban”, ungkapnya.

Kapolsek menuturkan Tersangka juga meminta korban memberikan aplikasi BRIMO milik korban untuk mengambil sejumlah uang untuk kepentingan pribadi tersangka dalam kurun waktu bulan Desember 2023 – 22 Mei 2024, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material total sebesar Rp. 52 Juta.

Baca Juga :  ..AUDIENSI LASKAR MERAH PUTIH MARKAS DAERAH JATENG DENGAN PERUM PERHUTANI KPH PURWODADI

Tersangka berhasil diamankan oleh perangkat Desa Kedungbang pada Senin (27/05/2024) dan diserahkan ke Polsek Tayu beserta barang bukti Print out rekening koran milik korban dan foto copy BPKB sepeda motor milik korban.

“Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi dan proyek yang disampaikan kepada korban dan keluarga korban sebenarnya tidak ada”, lanjutnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 K.U.H.Pidana subsidiair pasal 372 K.U.H.Pidana juncto pasal 64 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.(Yudi)

Berita Terkait

Jalan Tol Baru di Jawa Tengah Akan Hubungkan 3 Provinsi Sekaligus, Nilai Investasinya Capai Rp38,47 Triliun
Modus Perampasan Motor di Jatinegara, Pelaku Mengaku jadi Petugas Leasing dan Menuduh Korban Nunggak Cicilan
Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toren
Rococo: Keanggunan Arsitektur Prancis Sebelum Era Neoklasi
Topeng Emas Agamemnon: Misteri Kematian dan Penemuan di Liang Kubur
Kisah Srikandi Damkar Kota Bogor, Ketangguhan di Balik Api dan Bara
Eks Komisioner Komnas HAM Amiruddin Nantikan Program Menteri Pigai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 25 October 2024 - 10:27 WIB

Jalan Tol Baru di Jawa Tengah Akan Hubungkan 3 Provinsi Sekaligus, Nilai Investasinya Capai Rp38,47 Triliun

Friday, 25 October 2024 - 10:25 WIB

Modus Perampasan Motor di Jatinegara, Pelaku Mengaku jadi Petugas Leasing dan Menuduh Korban Nunggak Cicilan

Friday, 25 October 2024 - 10:19 WIB

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Friday, 25 October 2024 - 09:58 WIB

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toren

Friday, 25 October 2024 - 09:37 WIB

Rococo: Keanggunan Arsitektur Prancis Sebelum Era Neoklasi

Berita Terbaru

Berita

Ini Tujuan BRICS Percepat Peluncuran Mata Uang Digital Baru

Friday, 25 Oct 2024 - 10:19 WIB

Desain

Rococo: Keanggunan Arsitektur Prancis Sebelum Era Neoklasi

Friday, 25 Oct 2024 - 09:37 WIB