MIM, JAWA TENGAH, 13 NOVEMBER 2025
Grobogan, — Mediaindonesiamaju.com Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Siti (44), warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan. Ia mengaku dirugikan oleh salah satu perangkat Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, yang diduga meminjam uang darinya sebesar Rp55 juta dengan alasan untuk melunasi pinjaman bank.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2025. Menurut keterangan Bu Siti, perangkat desa yang dikenal dengan sebutan Pak JM alias Komet itu sudah berulang kali ditagih agar mengembalikan uang pinjaman tersebut, namun tidak pernah menunjukkan itikad baik. Bahkan, nomor telepon milik Bu Siti kini diketahui telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Merasa dirugikan, Bu Siti kemudian mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Grobogan untuk mengadukan permasalahan yang dialaminya. (11/11/25) Ia juga meminta pendampingan hukum dari tim legal lembaga tersebut agar dapat menempuh jalur hukum sesuai prosedur.
“Kami sudah berusaha baik-baik, tapi tidak ada tanggapan. Nomor saya malah diblokir. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum agar ada keadilan,” ungkap Bu Siti saat diwawancarai media.
Pihak LPK-RI DPC Grobogan dikabarkan akan segera mempelajari laporan tersebut dan menyiapkan langkah hukum yang diperlukan agar kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana ini bisa ditindaklanjuti sesuai aturan.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan seorang perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan dan teladan di lingkungan masyarakat. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Rep : Latif










