MIM,Jawa Tengah 09 Oktober 2024
Semarang ,Mediaindonesiamaju.com // Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, satu oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek Genuk dan diduga merupakan panitia atas judi sabung ayam tersebut.
“Satu oknum polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota polsek, Juned,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/10/2024).
Bahkan Irwan juga menegaskan apabila benar terbukti bersalah oknum tersebut akan tetap menjalani hukuman yang sesuai.
“Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!” ujarnya usai menyuruh oknum polisi tersebut untuk duduk bersama satu tersangka lain.
Satu tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu bernama Faisol Nur (42) mengaku hanya sebagai karyawan dan bekerja disitu dengan gaji per hari Rp200 – 300 ribu.
“Saya kerja, digaji harian. Panitianya Petel dan Suroso,” akunya dihadapan para awak media.
Atas kasus tersebut, tersangka terancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Bayu)