Ombudsman: BUMDes bisa kelola distribusi pupuk subsidi

- Jurnalis

Wednesday, 14 August 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,14 Agustus 2024

mediaindonesia.com dilansir dari antaranews.com// Ombudsman RI mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diperbolehkan mengelola pendistribusian pupuk bersubsidi dalam rangka mempercepat penyaluran kepada petani di tanah air.

“Peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru itu membolehkan BUMDes menjadi penyalur pupuk bersubsidi,” kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Rabu.

Sebelum ini BumDes tidak diperbolehkan mengelola pupuk bersubsidi atau hanya bisa disalurkan oleh kios tani atau koperasi saja. Namun, Ombudsman mendorong adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi.

Oleh karena itu, setelah adanya revisi penyaluran pupuk bersubsidi, saat ini pendistribusian tidak hanya dilakukan koperasi. Namun BUMDes atau Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) juga bisa menjadi pengelola dan penyalur pupuk bersubsidi kepada petani.

Baca Juga :  (KPU) Grobogan telah umumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan

“Silakan ini dimanfaatkan oleh kepala desa lewat BUMDes atau BUMNag di masing-masing daerah,” kata Yeka.

Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Barat 13 hingga 17 Agustus, Yeka juga membahas pentingnya akurasi data penerima pupuk bersubsidi dengan cara validasi data ke lapangan. Hal tersebut membutuhkan alokasi anggaran dari pemerintah seperti pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Baca Juga :  Yahya Sinwar Dilaporkan Tewas, PM Israel Netanyahu: Perang Belum Berakhir

Yeka juga menyinggung hingga kini tidak ada alokasi anggaran untuk pendataan pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Padahal, penganggaran tersebut penting guna mendapatkan validasi data penerima pupuk bersubsidi yang tepat sasaran.

“Verifikasi dan validasi untuk menentukan akuntabilitas ini harus didukung penganggaran lewat dukungan APBN,” kata dia.

Ombudsman juga menyoroti masih minimnya serapan pupuk bersubsidi di Ranah Minang yang hingga pertengahan Agustus 2024 baru mencapai 42,10 persen. Lembaga itu meminta dinas terkait segera memaksimalkan serapan pupuk bersubsidi agar dapat meningkatkan produksi pertanian serta menunjang kesejahteraan petani.

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB