Pemkab Kudus terbitkan SE Larangan Judi dan Pinjaman Daring bagi ASN

- Jurnalis

Monday, 12 August 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,12 Agustus 2024

mediaindonesia.com dilansir dari antaranews.com// Kudus — Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Perjudian dan Pinjaman Daring bagi aparatur sipil negara dan non ASN di lingkungan pemkab itu untuk menciptakan lingkungan kerja kondusif dan terhindar dari permasalahan finansial.

“Surat edaran tersebut sudah kami sebarkan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk unit kerja dan BUMD di lingkungan Pemkab Kudus,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Minggu.

Melalui surat edaran tersebut, diharapkan ASN maupun pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Kudus terhindar dari gangguan sosial, dan psikologis yang disebabkan perjudian dan pinjaman daring.

Pemkab Kudus berharap, kata dia, ASN dan pegawai lain di lingkungan Pemkab Kudus tidak melakukan segala bentuk aktivitas yang mengarah pada kegiatan perjudian baik secara daring maupun luring.

Baca Juga :  Stres Lalu Asam Lambung Naik? Awas Terserang Gerd Psikosomatik, Ini Cara Mengobatinya

Bahkan, kata dia, ASN juga diminta menghindari tempat-tempat yang menyediakan sarana perjudian yang dapat mencemarkan kehormatan dan atau merendahkan martabat pemerintah daerah.

“ASN juga dilarang menerima dan melakukan pinjaman atas segala tawaran pinjaman daring yang tidak dikenal yang diterima melalui sarana elektronik,” ujarnya.

Pemkab Kudus juga mengingatkan para ASN agar menggunakan gawai dan media sosial secara bijak, sehingga tidak terjadi pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Calon Menteri Prabowo: Fadli Zon hingga Sri Mulyani

ASN juga diminta melaksanakan kewajiban sesuai pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dengan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban lainnya, yakni melaksanakan pasal huruf f PP nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dengan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Masing-masing OPD juga diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan secara berjenjang terhadap pegawai di bawahnya agar tidak terjadi pelanggaran atas segala bentuk perjudian dan menghindari terlilit hutang yang disebabkan karena pinjaman daring,” ujarnya.

Jika terjadi pegawai yang melakukan pelanggaran sebagaimana SE tentang Larangan Perjudian Daring dan Pinjaman Daring bagi ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kudus, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red : Fathan)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB