MIM, JAWA TENGAH, 14 OKTOBER 2024
Penangkapan Dua Kapal Mencuri Pasir Laut: Bukti Ketegasan Penegakan Hukum
Peribahasa “Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga” seolah mencerminkan nasib dua kapal berbendera Singapura, MV YC 6 dan MV ZS 9, yang terjaring setelah sekian lama melakukan aksi pencurian pasir laut di perairan Indonesia. Kedua kapal ini, yang merupakan jenis penghisap pasir (dradger) dan penampung pasir (dumping), diamankan oleh aparat dari Kapal Pengawas (KP) Orca 3 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tindakan Tegas dari KKP
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, turut serta dalam operasi penangkapan tersebut di perairan Batam. Ia menegaskan, “Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan, terutama yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.”
Penangkapan yang Tak Disengaja
Penangkapan kedua kapal ini terjadi secara tidak terduga. Saat KP Orca 3 berlayar menuju Pulau Nipah untuk mengantar pejabat KKP dari Jakarta pada 9 Oktober 2024, rombongan tersebut mendapati aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh MV YC 6 dan MV ZS 9 di tengah laut. Tim kemudian mendekati kapal-kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Hasilnya mengejutkan; MV YC 6 dengan ukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut ilegal di wilayah Indonesia. Nakhoda kapal mengaku bahwa mereka sering kali masuk ke perairan Indonesia, bahkan hingga 10 kali dalam sebulan, tanpa dokumen perizinan yang sah.
Dampak Pencurian Pasir Laut
Kapal-kapal ini membawa 10 ribu meter kubik pasir dalam sekali angkut. Dalam satu bulan, mereka mampu mencuri hingga 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia. Di dalam kapal penghisap pasir tersebut terdapat 16 Anak Buah Kapal (ABK), terdiri dari 2 WNI, 1 warga Malaysia, dan 13 warga negara RRT. Selama 9 jam, mereka dapat menghisap pasir dan telah melakukan kegiatan ini selama tiga hari dalam satu perjalanan.
Kesimpulan
Operasi ini menunjukkan bahwa meskipun para pelaku berusaha menghindari penangkapan, ketegasan aparat KKP dalam menegakkan hukum akan selalu berhasil. Pencurian sumber daya alam, khususnya pasir laut, tidak akan dibiarkan, dan upaya lebih lanjut akan dilakukan untuk menjaga kekayaan alam Indonesia.
alya-red