Penetapan-pengumuman Pasangan Terpilih Pilkada. MK Minta KPU Meng Gabungkannya

- Jurnalis

Tuesday, 13 August 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah, 13 Agustus 2024

Jakarta – mediaindonesiamaju.com//

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengingatkan KPU untuk menyelesaikan permasalahan Pilkada dengan benar. Saldi menyarankan agar KPU menggabungkan proses penetapan dan pengumuman pasangan terpilih di Pilkada 2024 nanti.
Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024). Saldi menyampaikan penggabungan itu dengan tujuan agar tidak terjadi sengketa di Mahkamah.

“Di UU (pilkada) itu kan disebutkan sejak diumumkan penetapan, ya jadi selalu saja ada dispute di sini antara pemohon yang mengatakan ‘ini memang sudah ditetapkan tapi belum diumumkan’, karena di situ ada yang ditetapkan diumumkan melalui website, ada yang ditempel segala macam,” kata Saldi.

“Kita berharap supaya itu disatukan saja, jadi begitu ditetapkan oleh KPU, disampaikan ke KPU daerah provinsi kabupaten kota, begitu ditetapkan itu sekaligus pengumuman,” sambungnya.

Baca Juga :  Nenek Di Palopo Tewas Mengenaskan Di Mangsa Ular Piton

Sebab, Saldi mengatakan KPU dalam menetapkan pasangan terpilih dalam rapat terbuka, sehingga juga dapat langsung diumumkan. Saldi pun meminta agar KPU dapat melihat kembali sengketa yang terjadi di Pilkada 2020.

“Itu tahun 2020 itu banyak sekali yang mempersoalkan itu (sudah ditetapkan, tapi belum diumumkan), kita jadi pusing juga apa yang mau kita ambil. Oleh karena itu tolong nanti di diktumnya dinyatakan juga penetapan ini juga sekaligus pengumuman, jadi clear, nggak ada lagi orang mempersoalkan beda menetapkan dan pengumuman,” jelasnya.

Selain itu, Saldi juga mengingatkan KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada pukul 23.00 WIB. Sebab, kata dia, pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK, hanya memiliki dua hari persiapan pengajuan.

Baca Juga :  Kamala Harris dan Donald Trump Berhadapan di Philadelphia pada Debat Pertama Pemilihan Presiden AS

Diketahui, pengajuan sengketa Pilkada hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pilkada.

“Kalau bisa, KPU menetapkan itu jangan sudah mau berganti hari, misal ditetapkan pukul 23.00. Kenapa? harinya dihitung sejak penetapan itu, berarti kan pemohon hanya tinggal satu jam hari pertamanya itu,” papar Saldi.

“Ini bukan 3×24 jam, tapi ini hari, ‘hari sejak’, kalau bisa kalau mau tanggung itu, jam 23.00 itu lewatkan aja ke pukul 00.01 nya, sudah dihitung ke hari berikutnya, atau kalau mau pagi, atau siang, jadi waktu orang ngajukan permohona itu cukup,” lanjutnya.(red/latif)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB