MIM, Jawa Tengah, 13 Agustus 2024
Jakarta – mediaindonesiamaju.com//
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengingatkan KPU untuk menyelesaikan permasalahan Pilkada dengan benar. Saldi menyarankan agar KPU menggabungkan proses penetapan dan pengumuman pasangan terpilih di Pilkada 2024 nanti.
Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024). Saldi menyampaikan penggabungan itu dengan tujuan agar tidak terjadi sengketa di Mahkamah.
“Di UU (pilkada) itu kan disebutkan sejak diumumkan penetapan, ya jadi selalu saja ada dispute di sini antara pemohon yang mengatakan ‘ini memang sudah ditetapkan tapi belum diumumkan’, karena di situ ada yang ditetapkan diumumkan melalui website, ada yang ditempel segala macam,” kata Saldi.
“Kita berharap supaya itu disatukan saja, jadi begitu ditetapkan oleh KPU, disampaikan ke KPU daerah provinsi kabupaten kota, begitu ditetapkan itu sekaligus pengumuman,” sambungnya.
Sebab, Saldi mengatakan KPU dalam menetapkan pasangan terpilih dalam rapat terbuka, sehingga juga dapat langsung diumumkan. Saldi pun meminta agar KPU dapat melihat kembali sengketa yang terjadi di Pilkada 2020.
“Itu tahun 2020 itu banyak sekali yang mempersoalkan itu (sudah ditetapkan, tapi belum diumumkan), kita jadi pusing juga apa yang mau kita ambil. Oleh karena itu tolong nanti di diktumnya dinyatakan juga penetapan ini juga sekaligus pengumuman, jadi clear, nggak ada lagi orang mempersoalkan beda menetapkan dan pengumuman,” jelasnya.
Selain itu, Saldi juga mengingatkan KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada pukul 23.00 WIB. Sebab, kata dia, pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK, hanya memiliki dua hari persiapan pengajuan.
Diketahui, pengajuan sengketa Pilkada hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pilkada.
“Kalau bisa, KPU menetapkan itu jangan sudah mau berganti hari, misal ditetapkan pukul 23.00. Kenapa? harinya dihitung sejak penetapan itu, berarti kan pemohon hanya tinggal satu jam hari pertamanya itu,” papar Saldi.
“Ini bukan 3×24 jam, tapi ini hari, ‘hari sejak’, kalau bisa kalau mau tanggung itu, jam 23.00 itu lewatkan aja ke pukul 00.01 nya, sudah dihitung ke hari berikutnya, atau kalau mau pagi, atau siang, jadi waktu orang ngajukan permohona itu cukup,” lanjutnya.(red/latif)