MIM,Jawa Tengah 03 Agustus 2024
Pemalang ,Mediaindonesiamaju.com //Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mencatat 1.894 pengajuan cerai pasangan suami istri dari bulan Januari hingga Juni 2024.
Dari angka tersebut, Pengajuan perceraian didominasi oleh perkara yang diajukan istri ke suami atau cerai gugat. Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pemalang Sobirin menyebut, pengajuan perceraian dilatarbelakangi oleh berbagai alasan, namun pengajuan perceraian didominasi oleh masalah ekonomi seperti kurangnya pemberian nafkah suami kepada keluarga.
“Untuk pemicu perceraian rata-rata karena faktor ekonomi, kalau dari pihak cerai gugat itu pemberian nafkah tidak bisa mencukupi kebutuhan primer atau kebutuhan rumah tangga,” kata Sobirin, Senin (29/7/2024).
(red/Yudi)