Pengadilan Negeri Demak Gelar Kasus Dugaan Predator sex , Pencabulan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Tuesday, 9 July 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 09 Juli 2024

Demak — Mediaindonesiamaju.com // Sidang perdana terhadap pelaku tindak pidana dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Demak pada hari Selasa 9 Juli 2024 dihadiri masyarakat Desa Kedunguter Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak dengan Pelaku R (15) alamat dusun Kuripan RT 1 RW 2 desa Sidorejo Sayung Demak , SR (14) sebagai korban beralamat Kedunguter RT 5 RW 2, Karangtengah Demak.

Korban SR sewaktu di PN Demak kepada awak media mengatakan, kalau dirinya di perkosa oleh pelaku sebanya 4 kali di 4 lokasi.

Pencabulan yang pertama di sawah yang kedua di taman monyet desa kalikondang kemudian yang ke tiga di sawah lagi dan yang terakhir di WC GOR Kecamatan Karangtengah.

Dalam melakukan aksi pelaku mengancam kepada korban kalau tidak mau melakukan akan di tinggal di TKP, sehingga korban merasa ketakutan karena korban tidak tahu lokasi tersebut.

Sedangkan pencabulan tersebut terbongkar sewaktu korban melakukan pencabulan di gedung olah raga Desa Karangsari RT 06 RW 03 Kecamatan Karang tengah Kabupaten Demak Jawa Tengah pada tanggal 25 November 2023
jam 17.45 WIB. Beberapa warga masyarakat yang memergoki kejadian itu langsung menghubungi ketua RT setempat.

Baca Juga :  Daftar 8 Partai Politik yang Resmi Lolos ke DPR Hasil Pemilu 2024

Dalam kesaksiannya di PN Demak Ketua RT Suwandono (54) ketika di wawancarai awak media mengatakan bahwa kedatanganya di PN Demak dan dihadirkan sebagai saksi. Suwandono juga menyampaikan benar ada dugaan pencabulan yang di lakukan oleh R terhadap SR di wilayahnya, yaitu tepatnya di WC GOR Karangtengah.
Dan dia mengetahui ada dugaan pencabulan adalah menurut keterangannya R pelaku dan SR korban.

Awal mulanya Suwandono mendapat laporan dari warga kalau ada sepasang muda mudi yang lagi melakukan hubungan badan di wilayahnya. Muda mudi tersebut dalam melakukan hubungan badan dipergoki masyarakat setempat, kemudian seketika itu Suwandono cek lokasi dan di lokasi sudah banyak warga, untuk menghindari keributan dan agar situasi aman dan kondusif maka Suwandono membawa pulang ke rumahnya.

Setelah sampai dirumah kemudian menanyakan kepada pasangan sejoli tersebut, ternyata bukan warga desa Karangsari, untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan maka kedua sejoli itu fiminta untuk menghubungi orang tuanya melalui hand phon guna menjemput anak – anaknya, tutur Suwandono.

Baca Juga :  Adanya Dugaan penyalah guna'an Bantuan Hibah Sapi Ternak di Kelompok Tani Cahaya Insani Desa Selo Grobogan.

Yoyok Sakiran selaku Keluarga korban dan juga sebagai Ketua Lembaga BPAN DPD Jawa Tengah mengharap agar pelaku dilakukan penahanan dan juga agar kasus ini di tangani dengan serius dan pelaku di jatuhi hukuman yang setimpal. Dalam pengamatan media, pelaku menunjukan arogansi dan tidak sopan di PN, bahkan kepada keluarga korban dengan memakai bahasa isyarat menantang dan mengancamnya.

Dalam Pasal 26 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak secara sah dan jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

Sedangkan dalam Pasal 32 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga. Penahanan dapat dilakukan dengan syarat, umur 14 tahun (empat belas tahun) penahanan terhadap anak tentu berbeda dengan terdakwa (Dewasa), tukas Yoyok Sakiran.

(eko)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB