MIM,Jawa Tengah 07 Juli 2024
TEMANGGUNG,Mediaindonesiamaju.com- Sidang tuntutan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dan perusakan di Pengadilan Negeri Temanggung pada hari Jum’at 5 Juli 2024 dihadiri masyarakat Temanggung khususnya warga Kec, Bejen.
Kedatangan mereka untuk menyaksikan sidang yang digelar pada Pukul.09.10 wib. Puluhan masyarakat yang tergabung “Damai Desaku” merasa kurang puas oleh putusan majelis hakim. Menurut warga yang namanya tidak mau diterbitkan dalam media, dia mengatakan, bahwa dalam ruang sidang, penyidik polsek bijen bertanya tentang pohon-pohon yang rusak akibat ulah para terdakwa, kemudian ditemukan pula fakta dalam persidangan bahwa para warga sering kehilangan kopi sejak 2 tahun yang lalu, Kami kurang puas dengan putusan hanya dua (2) bulan. Alasannya masyarakat kalau diputus hanya dua bulan kami hawatir nanti setelah keluar dia akan mengulangi perbuatannya yang sangat meresahkan warga. Namun kami kebih kecewa pada penyidik polsek bijen yang hanya menerapkan pasal pencurian ringan, padahal banyak pohon kopi yang rusak, dan proses pemulihan pohon kopi tersebut memerlukan waktu 4 tahun, Ujarnya.
Kedatangan ratusan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Temanggung adalah sebagai bentuk dukungan kami kepada PN Temanggung agar Menghukum terdakwa diatas satu (1) tahun penjara agar jera dikemudian hari, Tambahnya.
Diberitakan sebelumnya di Media online mkinfo.co.id bahwa di Desa Petung,Kec, Bejen,Kab, Temanggung warga resah dengan adanya pencurian yang sering terjadi, berbagai tanggapan di media sosial (Tiktok) mkinfo.co.id yang sudah mencapai 16 ribu lebih penonton/pengunjung mereka banyak berkomentar bahwa memang benar adanya paling/pencuri yang sangat meresahkan masyarakat, tidak sedikit para petani yang mengalami kerugian abat kebun kopi mereka yang dicuri bahkan dahan kopi dipotong oleh pencuri. ujar nitezen yang berkomentar di media sosial (Tiktok). Menurut warga yang selalu mantau berita Desa Petung di media sosial (Medsos) .