Pengawasan Koperasi “Memble” Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus dituntut Mundur

- Jurnalis

Wednesday, 29 May 2024 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 29 Mei 2024

Kudus, Mediaindonesiamaju.com . Tugas dan kewenangan Pengawas telah diatur secara jelas baik pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, juga pada PerMenKopUKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian. Tugas dan kewenangan terseut adalah melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh Pengurus, dan menyampaikan temuan atas hasil pemeriksaan yang selanjutnya harus ditindaklanjuti oleh Pengurus. Dan hasil pemeriksaan tersebut merupakan rahasia.

Terkait dengan hal tersebut sejumlah masa melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (29/5), di Alun2 Simpang tujuh Kudus,

Sholeh Kliwir , aktivis dari LSM Hijau menuntut agar PJ Bupati Kudus mengevakuasi dan mencopot Kepala Dinas Nakerperinkop UKM Kabupaten Kudus , dan Kepala Bidang Koperasi karena diduga lalai dalam melakukan pembinaan dan tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah Koperasi yang diduga bermasalah.

Baca Juga :  Jalin Kemitraan, Kanit Binmas Hadiri Acara Apitan Desa Raji

Lebih lanjut Sholeh menjelaskan Dalam pemeriksaan yang menggunakan Kertas Kerja yang sudah diatur dalam PerMenKopUKM Nomor 9 Tahun 2020 tantang Pengawasan,

Sholeh Kliwir menambahkan , Dengan kurang optimalnya pemeriksaan oleh Pengawas ini, dikhawatirkan akan terjadinya kebocoran anggaran yang ada di Koperasi, maupun ketidak hati-hatiannya Pengurus dalam mengelola keuangan Koperasi. Maka dimungkinkan akan terjadi kerugian sedikit demi sedikit yang akan membuat Koperasi menjadi kolep, atau likuidnya tidak terjaga dengan baik.

Baca Juga :  Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusuma Wardana - Pimpin Langsung Sertijab

Hal tersebut tentunya jangan sampai terjadi, seperti yang pernah terjadi di Kudus, peran bidang koperasi untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan sangat penting , Sehingga ketika dilaksanakan pemeriksaan Koperasi oleh Dinas Nakerperinkop UKM Kabupaten Kudus , selain memperhatikan dan meneliti pengelolaan Koperasi oleh Pengurus, juga memperhatikan laporan Pengawas Koperasi, .tegas Sholeh Kliwir.

Diharapkan dengan peranan Pengawas Koperasi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik dan benar, Koperasi bisa tetap eksis dalam menjalankan usahanya, yang tentunya berdampak pada peningkatan kesejahteraan bagi seluruh Anggotanya, maupun masyarakat pada umumnya.
Acara aksi berakhir damai , setelah ditutup masa membubarkan diri dengan tertib (Fikri)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Sritex Menghadapi Tantangan Besar: Pengumuman Pailit Perusahaan Tekstil
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB