Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

- Jurnalis

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM ,Kalimantan 24 Oktober 2024

Paser,Mediaindonesiamaju.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Sukran Amin
Polemik angkutan batu bara yang melaju dengan kecepatan tinggi melintasi jalan umum di Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang dan Kuaro kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Pada periode lalu, hal tersebut sempat disoroti. Namun, berdasarkan sejumlah aturan yang ada ditemukan perbedaan antara Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan diatasnya seperti Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

Setelah ditelaah lebih dalam, angkutan yang berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya batu bara yang dikeruk PT Mantimin Coal Mining (MCM) ini, secara aturan nyatanya diperbolehkan sesuai ketentuan-ketentuan terkait.

Baca Juga :  5 Hal yang Diketahui soal Kasus Video Asusila Guru-Murid di Gorontalo

Hal itu dijelaskan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Sukran Amin, sesuai pada pasal 91 ayat 3 yang menyebut, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan pertambangan.

“Namun di ayat sebelumnya termasuk ayat satu juga mengatur wajibnya perusahaan menggunakan jalan pertembangan yang dibangun sendiri,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan dibolehkannya menggunakan jalan umum, pemerintah memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya mendapat izin dari Kementerian PUPR RI.

BACA JUGA : Parpol Dilatih Susun Laporan Pertanggungjawaban Bankeu
“Sebaliknya, masyarakat juga boleh menggunakan jalan pertambangan setelah mendapat izin persetujuan keselamatan dari perusahaan. Itu seperti yang selama ini kita manfaatkan jalan pertambangan milik PT Kideco Jaya Agung,” katanya.

Baca Juga :  Segenap Pengurus dan Anggota DPC Peradi Surabaya Mengucapkan selamat Hari kebangkitan Nasional

Namun begitu, Sukran meminta agar setiap pihak dalam memanfaatkan jalan umum untuk memperhatikan atau tidak mengabaikan kepentingan umum, utamanya jam-jam tertentu aktifitas masyarakat.

“Seperti saat pagi maupun sore ketika anak anak sedang berangkat maupun pulang sekolah misalnya,” ungkap Politisi PKB itu.

DPRD Kabupaten Paser merencanakan, untuk mengevaluasi sistem pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Evaluasi itu nantinya didahului dengan berkoordinasi kepada setiap pihak, baik pihak swasta, pemerintah daerah maupun yang lebih tinggi.

“Sama sama kita harus perhatikan kepentingan umum. Ini sebagai bentuk fungsi pengawasan kami dan sebagai perpanjangan tangan masyarakat di wilayah kami,” ujarnya.

(Rep_Apandi)

Berita Terkait

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng
Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Perdana Hari Ini
Riset Microsoft: Ada 600 Juta Serangan Siber per Hari, Password Jadi Target Utama
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres untuk Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan
Muara Uya membangun.
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 October 2024 - 13:58 WIB

Polemik Angkutan Batu Bara, DPRD Paser Tetap Minta Utamakan Kepentingan Masyarakat

Thursday, 24 October 2024 - 10:03 WIB

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur

Thursday, 24 October 2024 - 10:00 WIB

Ahmad Luthfi Angkat Suara soal Isu Benturan TNI-Polri di Pilgub Jateng

Thursday, 24 October 2024 - 09:51 WIB

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Berita Terbaru

Berita

Pemkot Salurkan Bansos Sembako Ratusan Lansia dan Disabilitas

Thursday, 24 Oct 2024 - 17:37 WIB

Berita

Ekonomi Sulit, Pedangang Menjerit

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:51 WIB