Mediaindonesiamaju.com (Jawa Tengah) – Kegiatan Operasi Pekat Candi Polres Grobogan yang dilaksanakan sejak (6/3) merupakan operasi kewilayahan di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah dengan sasaran sajam, miras, premanisme, asusila dan kegiatan – kegiatan lain yang merupakan kategori penyakit masyarakat.
Dari hasil kegiatan Operasi Pekat Candi Polres Grobogan berasil menangkap dua pelaku peracik dan penjual bahan petasan. Dalam Opersi Pekat Candi Polres Grobogan dilaksanakan kegiatan preentif dan preventif maupun penegakan hukum.
Dengan cara melakukan sosialisasi ke masyarakat bertujuan memberikan rasa aman, nyaman serta kondusif disaat menjalankan ibadah puasa ramadhan hingga menjelang lebaran.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampinggi Wakapolres Kompol Gali Atmaja menjelaskan, gelar Press Release pada hari ini, kamis (21/3), di Halaman Mapolres Grobogan telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang menjual belikan bahan petasan siap pakai.
Sebanyak (5 kilogram) bahan petasan jadi diamankan Petugas Satreskrim Polres Grobogan dari salah satu pelaku berinisial BM (25) Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer. Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku AJ (41) Warga Desa Menduran, Kecamatan Brati beserta barang bukti 2 karung Potassium Chloride seberat (46 kilogram), 4 karung Sulful Powder (98 kilogram), dan 1 drum berisi Groom (24 kilogram), beserta peralatan pendukung lainya.
“Keberasilan pengungkapan kasus peredaran bahan petasan bermula ketika Satreskrim Polres Grobogan tengah melakukan rutinitas patroli, ” jelas Kapolres Grobogan.Pada saat patroli petugas mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli bahan petasan.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Agung Joko mengintruksikan ke anggotanya untuk menindaklanjuti. Hingga Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku BM di depan Andi Mart di Jalan Danyang-Kuwu tepatnya di Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi. Dari keterangan BM, bahwa dirinya mendapatkan bahan petasan dari pelaku AJ. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AJ di Jalan Solo-Purwodadi di Desa Kranganharjo, Kecamatan Toroh.Menurut keterangan Kapolres Dedy Anung Kurniawan, bahwa pelaku BM membeli bahan jadi dari AJ seharga Rp.250 ribu per kg dan menjualnya kembali dengan harga Rp. 300 ribu. Pelaku AJ mengaku berjualan bahan bahan mentah dan jadi tersebut sudah sejak tahun 2016 lalu hingga sekarang.
Atas perbuatannya itu, Kapolres menegaskan, para pelaku dikenakan Undang Undang Darurat no. 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. Selanjutnya, untuk barang bukti berupa bahan mentah dan bahan jadi akan segera dimusnahkan.
“Untuk pemusnahan barang bukti bahan petasan kami bekerja sama dengan Unit Jikbom Gegana Sat Brimob Polda Jawa Tengah, Sebab barang bukti kimia berbahaya tersebut tidak bisa disimpan lama, ” pungkas Kapolres Grobogan.
Heru Budianto